10 KENDARAAN RODA EMPAT DITITIPKAN DI RUPBASAN JAKARTA BARAT

Tangerang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat menerima penyimpanan barang bukti pelanggaran pasal 378 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (5/11). Barang bukti tersebut berupa 10 unit kendaraan roda empat dimana tiga diantaranya adalah mobil mewah. “Kami sudah membuatkan berita acara penerimaan dan penelitian serta telah ditempatkan pada gudang terbuka blok A dan blok B Rupbasan Jakarta Barat,” jelas Kepala Rupbasan, Sardjono. Tak lupa, Sardjono meminta jajarannya agar pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hal ini demi mewujudkan pelayanan rupbasan yang cepat, tepat, dan akuntabel, khususnya di Rupbasan Jakarta Barat,” himbaunya. (IR)   Kontributor: Ambar Sari  

10 KENDARAAN RODA EMPAT DITITIPKAN DI RUPBASAN JAKARTA BARAT
Tangerang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat menerima penyimpanan barang bukti pelanggaran pasal 378 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (5/11). Barang bukti tersebut berupa 10 unit kendaraan roda empat dimana tiga diantaranya adalah mobil mewah. “Kami sudah membuatkan berita acara penerimaan dan penelitian serta telah ditempatkan pada gudang terbuka blok A dan blok B Rupbasan Jakarta Barat,” jelas Kepala Rupbasan, Sardjono. Tak lupa, Sardjono meminta jajarannya agar pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hal ini demi mewujudkan pelayanan rupbasan yang cepat, tepat, dan akuntabel, khususnya di Rupbasan Jakarta Barat,” himbaunya. (IR)   Kontributor: Ambar Sari  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0