10 Permohonan Grasi Napi Dikabulkan Presiden SBY

RMOL.Sampai saat ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi hanya 10 permohonan saja yang dikabulkan.

Salah satu permohonan grasi teranyar yang dikabulkan adalah Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.

Dia mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman sela­ma lima tahun. Dengan pengu­rangan tersebut, maka Corby bisa mengajukan pembebasan bersya­rat pada 3 September 2012.

Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dit­jen­pas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sampai awal tahun ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden, tapi hanya 10 orang yang dikabulkan.

Selain Corby, ada dua warga negara asing dalam kasus berbeda yang mendapat

10 Permohonan Grasi Napi Dikabulkan Presiden SBY

RMOL.Sampai saat ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi hanya 10 permohonan saja yang dikabulkan.

Salah satu permohonan grasi teranyar yang dikabulkan adalah Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.

Dia mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman sela­ma lima tahun. Dengan pengu­rangan tersebut, maka Corby bisa mengajukan pembebasan bersya­rat pada 3 September 2012.

Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dit­jen­pas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sampai awal tahun ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden, tapi hanya 10 orang yang dikabulkan.

Selain Corby, ada dua warga negara asing dalam kasus berbeda yang mendapat grasi dari Presi­den. Kedua tahanan itu di luar kasus narkoba.

“Sampai 25 Mei 2012 data yang ada pada kami ada 39 napi yang mengajukan grasi. 29 napi yang ditolak grasinya, dan yang 10 napi dikabulkan,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.

Kepala Seksi Infokom Ditjen­pas Kemenkumham Ika Yusanti menjelaskan, selama 2011 Pre­siden memberikan grasi kepada 703 narapidana di seluruh Indo­ne­sia. Hampir sebagian besar grasi tersebut diberikan kepada na­rapidana dengan kriteria khu­sus, yaitu narapidana anak, manu­la, dan penderita cacat permanen. “Total napi yang mengajukan ada 869, tapi yang disetujui 703 dan sisanya 166 napi,” katanya.

Menurut Ika, sebagian besar grasi itu diberikan atas usulan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sesuai dengan Undang-Un­dang Nomor 5 Tahun 2010 ten­tang Grasi, Kementerian Hukum dapat mengajukan grasi kepada Presiden, dengan pertimbangan demi kepentingan kemanusiaan.

Setiap narapidana berhak dan bisa untuk mengajukan permo­ho­nan grasi sendiri. Permohonan itu disampaikan melalui kepala lem­ba­ga pemasyarakatan atau rumah ta­hanan, yang diteruskan ke penga­­dilan negeri setempat untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya MA akan mengeluarkan pertimbangan hu­kum, berkaitan dengan permoho­nan grasi tersebut.

Terkait pemberian grasi terha­dap Corby, belum tentu yang ber­sangkutan memperoleh hak pem­bebasan bersyarat (PB) walau sudah diberi grasi sebanyak lima tahun oleh pemerintah Indonesia.

Hak pembebasan bagi perem­pu­an asal Australia itu baru bisa di­berikan apabila yang bersang­kutan memenuhi syarat adminis­tratif dan substantif yang diatur negara Indonesia.

Corby selaku warga negara asing harus memenuhi syarat khu­sus, yakni Corby harus mengan­tongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham menge­nai izin tinggal selama men­jalani masa bebas bersyarat.

Kemudian ada jaminan dari kedutaan besar (kedubes) Aus­tralia bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni.

Selain itu, Kedubes Australia juga harus bisa menjamin Corby tidak akan melakukan tindak pi­dana lagi selama menjalani pem­bebasan bersayarat. Jika, Corby melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, maka hak PB nya bisa ditarik.

Selain dua syarat tadi, ada se­jumlah persyaratan yang harus di­penuhi Corby. Sama seperti war­ga binaan kewarganegaraan In­do­nesia sesuai Peraturan Pe­merin­tah Nomor 28 Tahun 2006 Ten­tang Syarat Dan Tata Cara Pelak­sa­naan Hak Warga Binaan Pema­syarakatan.

Pasal 43 ayat 4 peraturan terse­but menyebutkan bahwa ada tiga per­syaratan PB bagi terpidana ka­sus terorisme, narkotika, korupsi, ke­jahatan terhadap keamanan ne­gara dan kejahatan HAM berat, dan ke­­jahatan transnasional ter­organisir.

Pertama, telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Ketiga, mendapat pertimbangan dari Direktur Jen­deral Pemasyarakatan dengan mem­perhatikan kepentingan ke­amanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

MA menerima permohonan grasi yang diajukan Corby dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam berkas tersebut dicantum­kan alasan grasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Lalu MA membentuk majelis ha­kim dan memutuskan grasi di­kembalikan kepada putusan se­mula yaitu 15 tahun. Alasan di­kabulkanya permohonan grasi yaitu karena kemanusiaan, ka­rena Corby di sering sakit-sakitan di dalam lapas.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menjelaskan beberapa alasan pemberian grasi tersebut diantaranya, faktor alasan kemanusiaan bagi Corby. Faktor lain, grasi itu bisa mem­beri pesan kepada Australia agar memberi­kan perhatian kepada ratusan WNI yang tersangkut kasus trafficking dan ditahan di Australia Utara. Imbas positif bagi tahanan anak asal Indonesia yang ditahan di sana. Ada ratusan WNI yang ditahan di penjara Australia.

Juru Bicara Kementerian Luar Ne­geri (Kemlu) Michael Tene mengatakan, Warga Negara Indo­nesia (WNI) yang ditahan di Aus­tralia mencapai 449 orang. Mere­ka ditahan karena berbagai tindak kejahatan. Sebagian besar me­nyang­kut people smuggling alias penyelundupan orang.

Dari jumlah itu, kabar positif­nya tidak ada seorang pun yang terancam hukuman mati. Semua­nya dihukum penjara selama be­berapa tahun. Dia mengatakan, pe­­merintah setiap saat selalu meng­upayakan peringanan huku­man terhadap WNI di negara kanguru itu.

Kisah Schapelle Leigh Corby Si Ratu Ganja Dari Australia

Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004. Dia terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Pada 8 Oktober 2004, Corby me­laku­kan perjalanan wisata dari Bris­bane menuju Bali melalui Syd­ney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara perem­puan­nya, Merce­des, yang tinggal di Bali.

Beberapa lama setelah men­darat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby didekati aparat Bea Cu­kai. Ketika itu tasnya digele­dah dan ditemukan didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Corby kemudian menjalani penyidi­kan.

Majelis hakim pengadilan ne­geri Denpasar, Bali, menjatuhi vo­nis 20 tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan per­sidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.

Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja dita­­ruh di tasnya.

Permohonan yang disertai lina­ngan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di ha­dapan mejelis hakim pada pem­belaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa pe­nuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswan­tanu SH. Dia mela­kukan pembe­laan mati-matian bersama tim pengacara­nya atas requistur (tun­tu­tan) seumur hidup yang dijatuh­kan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.

Mudah-mudahan Bukan Alasan Politis

Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD menganggap wajar jika pemberian grasi buat Ratu Mariyuana Schapelle Corby di­pertanyakan sejumlah pihak.

Menurut Mahfud, narkoba adalah bentuk kejahatan yang le­bih berbahaya dibanding bentuk ke­jahatan lainnya. Narkoba meng­akibatkan matinya sebuah kehidupan. Kejahatan narkoba itu lebih jahat dari korupsi dan te­rorisme. Karena kalau terorisme dan korupsi begitu dihukum mati, selesai. Orangnya yang mati. Tapi kalau narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan. Bukan membunuh hidup orang, tapi ke­hi­­dupan yang artinya bersam­bung dari generasi ke generasi, dari orang ke orang lain.

Karena itu, pemberian grasi ter­sebut sangat bertentangan de­ng­an semangat dan komitmen da­lam memberantas empat keja­hatan kriminal luar biasa (Extra­or­dinary Crime) yakni Kejahatan korupsi, terorisme, pembunuhan berencana dan narkoba.

Padahal, pemerintah sudah punya komitmen berantas empat kejahatan besar itu salah satunya narkoba mestinya diberi huku­man yang berat. Tapi Corby ini ke­napa diberi grasi sementara yang lain tidak. Namun, ia men­jelaskan bahwa pemberian grasi oleh Presiden, secara keabsahan sudah sesuai dengan konsti­tu­sional Indonesia.

Tapi, kalau bicara hukum tidak hanya menyangkut konstitusional saja, tapi juga ada moral yang ber­komitmen menyelamatkan bangsa. Mahfud juga mengha­rap­kan tidak ada alasan politis di ba­lik keputusan grasi yang diberi­kan oleh Presiden SBY. Mudah-mudahan petimbangannya bukan politis.

Sebelumnya Nggak Ada Grasi Untuk Napi Narkotika

Yusril Ihza Mahendra, Bekas Menteri Kehakiman dan HAM

Langkah Presiden SBY mem­beri grasi kepada Scha­pelle Leigh Corby, dianggap su­dah memecahkan rekor, karena dalam sejarah hukum di Indo­nesia, baru kali ini seorang Pre­siden memberikan grasi kepada narapidana narkotika. Presiden-presiden sebelumnya tidak per­nah melakukan hal itu, baik ter­hadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing.

Saat saya Menteri Kehaki­man, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah melayangkan surat resmi kepada pemerintah Indonesia yang isinya meminta supaya Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis. Tapi permohonan itu ditolak dengan alasan Presiden Indonesia belum pernah mem­beri grasi dalam kasus narkotika kepada siapa pun.

Selain itu, langkah Presiden SBY dianggap bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, nar­kotika, terorisme dan keja­hatan trans-nasional terorgani­sir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006.

Pekan Depan Gugatan Didaftarkan Ke PTUN

Henry Yosodiningrat, Ketua Umum Granat

Bila tidak aral melintang Ke­putusan pemberian grasi lima tahun terhadap terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Cor­by bakal digugat ke Pengadilan Ta­ta Usaha Negara Jakarta pe­kan depan.

PIHAK penggugatnya adalah Ketua Umum Gerakan Nasio­nal Anti Narkotika (Granat) Hen­ry Yosodiningrat. Praktisi hukum kawakan ini mengaku gerah de­ngan adanya keputusan tersebut yang dianggap tidak konsisten

Kita tidak boleh gegabah me­lakukan gugatan. Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Ta­ta Usaha Negara Jakarta pe­kan depan atau awal Juni.

Pemberian grasi terhadap Corby bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan keberpihakan ter­hadap masyarakat, serta ber­tentangan dengan asas moral bangsa secara nasional.

Selain itu bisa menjadi prese­den buruk dan berdampak be­sar kepada terpidana narkotika lainnya, baik warga negara asing maupun warga Indonesia sendiri, untuk meminta perla­kuan yang sama.

Pemberian remisi itu men­cer­minkan tidak adanya kese­riusan pemerintah dalam mem­berangus narkoba dan mem­beri­kan efek jera kepada pelaku.

Padahal Presiden dan Men­kumham di berbagai kesem­patan menegaskan akan mela­ku­kan pengetatan pemberian remisi, khususnya terhadap tin­dak pidana yang tergolong ke­jahatan luar biasa yang tergo­long kejahatan paling serius yaitu korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika transna­sio­­nal tidak ada remisi.

Angka Yang Luar Biasa

Pramono Anung, Wakil Ketua DPR

Pemberian grasi kepada Corby menimbulkan kecuri­gaan bahwa pemerintah Austra­lia melakukan intervensi peme­rintah Indonesia terutama Pre­siden SBY.

Grasi yang diberikan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum­ham) berkaitan dengan hubu­ng­an diplomasi internasional.

Grasi lima tahun itu meru­pakan angka yang luar biasa ke­pada warga negara asing. Warga negara sendiri saja saja belum pernah mendapat grasi se­banyak itu. Pasti ada kaitan­nya antara Indonesia dengan Australia.

Semestinya Presiden juga segera memberikan perhatian khusus kepada beberapa WNI yang sekarang ini menjadi ta­hanan di Australia karena ter­sangkut kasus penyelundupan supaya pemerintah Australia ju­ga memberikan grasi atau ke­ringanan kepada beberapa ta­hanan Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber: http://www.rmol.co/read/2012/05/27/65155/10-Permohonan-Grasi-Napi-Dikabulkan-Presiden-SBY-

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
2
wow
0