10 Permohonan Grasi Napi Dikabulkan Presiden SBY

RMOL.Sampai saat ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi hanya 10 permohonan saja yang dikabulkan.
Salah satu permohonan grasi teranyar yang dikabulkan adalah Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Dia mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman selaÂma lima tahun. Dengan penguÂrangan tersebut, maka Corby bisa mengajukan pembebasan bersyaÂrat pada 3 September 2012.
Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitÂjenÂpas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sampai awal tahun ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden, tapi hanya 10 orang yang dikabulkan.
Selain Corby, ada dua warga negara asing dalam kasus berbeda yang mendapat

RMOL.Sampai saat ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi hanya 10 permohonan saja yang dikabulkan.
Salah satu permohonan grasi teranyar yang dikabulkan adalah Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Dia mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman selaÂma lima tahun. Dengan penguÂrangan tersebut, maka Corby bisa mengajukan pembebasan bersyaÂrat pada 3 September 2012.
Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitÂjenÂpas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sampai awal tahun ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden, tapi hanya 10 orang yang dikabulkan.
Selain Corby, ada dua warga negara asing dalam kasus berbeda yang mendapat grasi dari PresiÂden. Kedua tahanan itu di luar kasus narkoba.
“Sampai 25 Mei 2012 data yang ada pada kami ada 39 napi yang mengajukan grasi. 29 napi yang ditolak grasinya, dan yang 10 napi dikabulkan,†katanya keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Kepala Seksi Infokom DitjenÂpas Kemenkumham Ika Yusanti menjelaskan, selama 2011 PreÂsiden memberikan grasi kepada 703 narapidana di seluruh IndoÂneÂsia. Hampir sebagian besar grasi tersebut diberikan kepada naÂrapidana dengan kriteria khuÂsus, yaitu narapidana anak, manuÂla, dan penderita cacat permanen. “Total napi yang mengajukan ada 869, tapi yang disetujui 703 dan sisanya 166 napi,†katanya.
Menurut Ika, sebagian besar grasi itu diberikan atas usulan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sesuai dengan Undang-UnÂdang Nomor 5 Tahun 2010 tenÂtang Grasi, Kementerian Hukum dapat mengajukan grasi kepada Presiden, dengan pertimbangan demi kepentingan kemanusiaan.
Setiap narapidana berhak dan bisa untuk mengajukan permoÂhoÂnan grasi sendiri. Permohonan itu disampaikan melalui kepala lemÂbaÂga pemasyarakatan atau rumah taÂhanan, yang diteruskan ke pengaÂÂdilan negeri setempat untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya MA akan mengeluarkan pertimbangan huÂkum, berkaitan dengan permohoÂnan grasi tersebut.
Terkait pemberian grasi terhaÂdap Corby, belum tentu yang berÂsangkutan memperoleh hak pemÂbebasan bersyarat (PB) walau sudah diberi grasi sebanyak lima tahun oleh pemerintah Indonesia.
Hak pembebasan bagi peremÂpuÂan asal Australia itu baru bisa diÂberikan apabila yang bersangÂkutan memenuhi syarat adminisÂtratif dan substantif yang diatur negara Indonesia.
Corby selaku warga negara asing harus memenuhi syarat khuÂsus, yakni Corby harus menganÂtongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeÂnai izin tinggal selama menÂjalani masa bebas bersyarat.
Kemudian ada jaminan dari kedutaan besar (kedubes) AusÂtralia bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni.
Selain itu, Kedubes Australia juga harus bisa menjamin Corby tidak akan melakukan tindak piÂdana lagi selama menjalani pemÂbebasan bersayarat. Jika, Corby melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, maka hak PB nya bisa ditarik.
Selain dua syarat tadi, ada seÂjumlah persyaratan yang harus diÂpenuhi Corby. Sama seperti warÂga binaan kewarganegaraan InÂdoÂnesia sesuai Peraturan PeÂmerinÂtah Nomor 28 Tahun 2006 TenÂtang Syarat Dan Tata Cara PelakÂsaÂnaan Hak Warga Binaan PemaÂsyarakatan.
Pasal 43 ayat 4 peraturan terseÂbut menyebutkan bahwa ada tiga perÂsyaratan PB bagi terpidana kaÂsus terorisme, narkotika, korupsi, keÂjahatan terhadap keamanan neÂgara dan kejahatan HAM berat, dan keÂÂjahatan transnasional terÂorganisir.
Pertama, telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Ketiga, mendapat pertimbangan dari Direktur JenÂderal Pemasyarakatan dengan memÂperhatikan kepentingan keÂamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
MA menerima permohonan grasi yang diajukan Corby dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam berkas tersebut dicantumÂkan alasan grasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Lalu MA membentuk majelis haÂkim dan memutuskan grasi diÂkembalikan kepada putusan seÂmula yaitu 15 tahun. Alasan diÂkabulkanya permohonan grasi yaitu karena kemanusiaan, kaÂrena Corby di sering sakit-sakitan di dalam lapas.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menjelaskan beberapa alasan pemberian grasi tersebut diantaranya, faktor alasan kemanusiaan bagi Corby. Faktor lain, grasi itu bisa memÂberi pesan kepada Australia agar memberiÂkan perhatian kepada ratusan WNI yang tersangkut kasus trafficking dan ditahan di Australia Utara. Imbas positif bagi tahanan anak asal Indonesia yang ditahan di sana. Ada ratusan WNI yang ditahan di penjara Australia.
Juru Bicara Kementerian Luar NeÂgeri (Kemlu) Michael Tene mengatakan, Warga Negara IndoÂnesia (WNI) yang ditahan di AusÂtralia mencapai 449 orang. MereÂka ditahan karena berbagai tindak kejahatan. Sebagian besar meÂnyangÂkut people smuggling alias penyelundupan orang.
Dari jumlah itu, kabar positifÂnya tidak ada seorang pun yang terancam hukuman mati. SemuaÂnya dihukum penjara selama beÂberapa tahun. Dia mengatakan, peÂÂmerintah setiap saat selalu mengÂupayakan peringanan hukuÂman terhadap WNI di negara kanguru itu.
Kisah Schapelle Leigh Corby Si Ratu Ganja Dari Australia
Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004. Dia terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Pada 8 Oktober 2004, Corby meÂlakuÂkan perjalanan wisata dari BrisÂbane menuju Bali melalui SydÂney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara peremÂpuanÂnya, MerceÂdes, yang tinggal di Bali.
Beberapa lama setelah menÂdarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby didekati aparat Bea CuÂkai. Ketika itu tasnya digeleÂdah dan ditemukan didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Corby kemudian menjalani penyidiÂkan.
Majelis hakim pengadilan neÂgeri Denpasar, Bali, menjatuhi voÂnis 20 tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan perÂsidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.
Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaÂÂruh di tasnya.
Permohonan yang disertai linaÂngan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di haÂdapan mejelis hakim pada pemÂbelaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa peÂnuntut umum (JPU) Ida Bagus WiswanÂtanu SH. Dia melaÂkukan pembeÂlaan mati-matian bersama tim pengacaraÂnya atas requistur (tunÂtuÂtan) seumur hidup yang dijatuhÂkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.
Mudah-mudahan Bukan Alasan Politis
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD menganggap wajar jika pemberian grasi buat Ratu Mariyuana Schapelle Corby diÂpertanyakan sejumlah pihak.
Menurut Mahfud, narkoba adalah bentuk kejahatan yang leÂbih berbahaya dibanding bentuk keÂjahatan lainnya. Narkoba mengÂakibatkan matinya sebuah kehidupan. Kejahatan narkoba itu lebih jahat dari korupsi dan teÂrorisme. Karena kalau terorisme dan korupsi begitu dihukum mati, selesai. Orangnya yang mati. Tapi kalau narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan. Bukan membunuh hidup orang, tapi keÂhiÂÂdupan yang artinya bersamÂbung dari generasi ke generasi, dari orang ke orang lain.
Karena itu, pemberian grasi terÂsebut sangat bertentangan deÂngÂan semangat dan komitmen daÂlam memberantas empat kejaÂhatan kriminal luar biasa (ExtraÂorÂdinary Crime) yakni Kejahatan korupsi, terorisme, pembunuhan berencana dan narkoba.
Padahal, pemerintah sudah punya komitmen berantas empat kejahatan besar itu salah satunya narkoba mestinya diberi hukuÂman yang berat. Tapi Corby ini keÂnapa diberi grasi sementara yang lain tidak. Namun, ia menÂjelaskan bahwa pemberian grasi oleh Presiden, secara keabsahan sudah sesuai dengan konstiÂtuÂsional Indonesia.
Tapi, kalau bicara hukum tidak hanya menyangkut konstitusional saja, tapi juga ada moral yang berÂkomitmen menyelamatkan bangsa. Mahfud juga menghaÂrapÂkan tidak ada alasan politis di baÂlik keputusan grasi yang diberiÂkan oleh Presiden SBY. Mudah-mudahan petimbangannya bukan politis.
Sebelumnya Nggak Ada Grasi Untuk Napi Narkotika
Yusril Ihza Mahendra, Bekas Menteri Kehakiman dan HAM
Langkah Presiden SBY memÂberi grasi kepada SchaÂpelle Leigh Corby, dianggap suÂdah memecahkan rekor, karena dalam sejarah hukum di IndoÂnesia, baru kali ini seorang PreÂsiden memberikan grasi kepada narapidana narkotika. Presiden-presiden sebelumnya tidak perÂnah melakukan hal itu, baik terÂhadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing.
Saat saya Menteri KehakiÂman, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah melayangkan surat resmi kepada pemerintah Indonesia yang isinya meminta supaya Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis. Tapi permohonan itu ditolak dengan alasan Presiden Indonesia belum pernah memÂberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa pun.
Selain itu, langkah Presiden SBY dianggap bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narÂkotika, terorisme dan kejaÂhatan trans-nasional terorganiÂsir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006.
Pekan Depan Gugatan Didaftarkan Ke PTUN
Henry Yosodiningrat, Ketua Umum Granat
Bila tidak aral melintang KeÂputusan pemberian grasi lima tahun terhadap terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh CorÂby bakal digugat ke Pengadilan TaÂta Usaha Negara Jakarta peÂkan depan.
PIHAK penggugatnya adalah Ketua Umum Gerakan NasioÂnal Anti Narkotika (Granat) HenÂry Yosodiningrat. Praktisi hukum kawakan ini mengaku gerah deÂngan adanya keputusan tersebut yang dianggap tidak konsisten
Kita tidak boleh gegabah meÂlakukan gugatan. Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan TaÂta Usaha Negara Jakarta peÂkan depan atau awal Juni.
Pemberian grasi terhadap Corby bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan keberpihakan terÂhadap masyarakat, serta berÂtentangan dengan asas moral bangsa secara nasional.
Selain itu bisa menjadi preseÂden buruk dan berdampak beÂsar kepada terpidana narkotika lainnya, baik warga negara asing maupun warga Indonesia sendiri, untuk meminta perlaÂkuan yang sama.
Pemberian remisi itu menÂcerÂminkan tidak adanya keseÂriusan pemerintah dalam memÂberangus narkoba dan memÂberiÂkan efek jera kepada pelaku.
Padahal Presiden dan MenÂkumham di berbagai kesemÂpatan menegaskan akan melaÂkuÂkan pengetatan pemberian remisi, khususnya terhadap tinÂdak pidana yang tergolong keÂjahatan luar biasa yang tergoÂlong kejahatan paling serius yaitu korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika transnaÂsioÂÂnal tidak ada remisi.
Angka Yang Luar Biasa
Pramono Anung, Wakil Ketua DPR
Pemberian grasi kepada Corby menimbulkan kecuriÂgaan bahwa pemerintah AustraÂlia melakukan intervensi pemeÂrintah Indonesia terutama PreÂsiden SBY.
Grasi yang diberikan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumÂham) berkaitan dengan hubuÂngÂan diplomasi internasional.
Grasi lima tahun itu meruÂpakan angka yang luar biasa keÂpada warga negara asing. Warga negara sendiri saja saja belum pernah mendapat grasi seÂbanyak itu. Pasti ada kaitanÂnya antara Indonesia dengan Australia.
Semestinya Presiden juga segera memberikan perhatian khusus kepada beberapa WNI yang sekarang ini menjadi taÂhanan di Australia karena terÂsangkut kasus penyelundupan supaya pemerintah Australia juÂga memberikan grasi atau keÂringanan kepada beberapa taÂhanan Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
Sumber: http://www.rmol.co/read/2012/05/27/65155/10-Permohonan-Grasi-Napi-Dikabulkan-Presiden-SBY-
What's Your Reaction?






