2.025 Napi Dapat Remisi

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim memberikan remisi khusus Lebaran kepada 2.025 narapidana (napi). Sebanyak 18 di antaranya langsung bebas. Kasubbid Registrasi dan Statistik, Kemenkumham Kaltim, Jumari  mengatakan, 10 lapas sudah mengirimkan nama-nama napi yang diajukan mendapatkan remisi menjelang Lebaran.   “Beberapa napi yang diputuskan mendapat remisi dari kanwil  dan ada pula yang menunggu dari pusat untuk mendapatkan remisi,” ucapnya, kemarin (23/7). Kata dia, hanya napi yang memenuhi syarat khusus yang mendapatkan remisi, seperti telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, berkas lengkap (putusan, surat perintah tahanan, dan berita acara putusan), tidak sedang mengalami cuti menjelang bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani kurungan pengganti denda.   Sementara itu, untuk napi dengan kasus narkotika dan korupsi tutur dia tetap mendapatkan remisi. “Remisi ka
2.025 Napi Dapat Remisi

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim memberikan remisi khusus Lebaran kepada 2.025 narapidana (napi). Sebanyak 18 di antaranya langsung bebas. Kasubbid Registrasi dan Statistik, Kemenkumham Kaltim, Jumari  mengatakan, 10 lapas sudah mengirimkan nama-nama napi yang diajukan mendapatkan remisi menjelang Lebaran.   “Beberapa napi yang diputuskan mendapat remisi dari kanwil  dan ada pula yang menunggu dari pusat untuk mendapatkan remisi,” ucapnya, kemarin (23/7). Kata dia, hanya napi yang memenuhi syarat khusus yang mendapatkan remisi, seperti telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, berkas lengkap (putusan, surat perintah tahanan, dan berita acara putusan), tidak sedang mengalami cuti menjelang bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani kurungan pengganti denda.   Sementara itu, untuk napi dengan kasus narkotika dan korupsi tutur dia tetap mendapatkan remisi. “Remisi kasus narkotika ada syarat khususnya seperti membantu mengungkap kasus narkotika, sementara korupsi harus membayar denda,” akhirnya.     Sebagai informasi, remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi napi pada hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan. Dengan dasar hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 99. (*/him*/dra/far/k8)   Sumber: http://www.kaltimpost.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0