2.055 Tabung Gas Penuhi Gudang Berbahaya Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS – Sebanyak 2.055 tabung gas ukuran tiga kg tanpa SNI memenuhi gudang berbahaya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung sejak Kamis (9/3). Barang bukti tersebut titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan dugaan tindak pidana Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Kami selalu siap untuk menerima basan baran dari semua instansi terkait dengan ketentuan sarana dan prasarana kami masih memadai. Yang terpenting adalah instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung sanggup memenuhi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang telah ditetapkan,” tegas Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menjelaskan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyaraka

2.055 Tabung Gas Penuhi Gudang Berbahaya Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS – Sebanyak 2.055 tabung gas ukuran tiga kg tanpa SNI memenuhi gudang berbahaya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung sejak Kamis (9/3). Barang bukti tersebut titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan dugaan tindak pidana Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Kami selalu siap untuk menerima basan baran dari semua instansi terkait dengan ketentuan sarana dan prasarana kami masih memadai. Yang terpenting adalah instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung sanggup memenuhi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang telah ditetapkan,” tegas Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menjelaskan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015, maka basan berupa tabung gas tersebut ditempatkan di gudang berbahaya. “Selanjutnya akan dilakukan pemeliharaan rutin seperti halnya yang dilakukan pada basan lainnya agar terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai dan barang itu memiliki kekuatan hukum tetap,” janji Tendi.   Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0