2.684 NARAPIDANA BAKAL DAPAT REMISI KHUSUS LEBARAN
SERANG – Sedikitnya 2.684 narapidana (napi) yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Banten bakal mendapat remisi khusus Idul Fitri. Jumlah napi ini diperkirakan bertambah seiring, lantaran adanya putusan pengadilan sebelum Lebaran. "Jumlah 2.684 itu masih sementara. Bisa bertambah karena masih ada tahanan yang mungkin perkaranya diputus sebelum Lebaran," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten Djoni Priyatno saat dihubungi INDOPOS, kemarin.
Dia menjelaskan, dari jumlah sementara 2.684 napi, 41 napi di antaranya diusulkan bebas saat lebaran mendatang. Sementara, 2.643 napi diusulkan memperoleh potongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan. "Selain sudah diputus dari pengadilan, warga binaan (napi-red) harus berkelakuan baik selama di lapas atau rutan,"ungkap Djoni.
Saat ditanya apakah dari ribuan napi yang bakal menerima remisi khusus itu terdapat narapidana korupsi? Djoni merinci, 21 napi
SERANG – Sedikitnya 2.684 narapidana (napi) yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Banten bakal mendapat remisi khusus Idul Fitri. Jumlah napi ini diperkirakan bertambah seiring, lantaran adanya putusan pengadilan sebelum Lebaran. "Jumlah 2.684 itu masih sementara. Bisa bertambah karena masih ada tahanan yang mungkin perkaranya diputus sebelum Lebaran," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten Djoni Priyatno saat dihubungi INDOPOS, kemarin.
Dia menjelaskan, dari jumlah sementara 2.684 napi, 41 napi di antaranya diusulkan bebas saat lebaran mendatang. Sementara, 2.643 napi diusulkan memperoleh potongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan. "Selain sudah diputus dari pengadilan, warga binaan (napi-red) harus berkelakuan baik selama di lapas atau rutan,"ungkap Djoni.
Saat ditanya apakah dari ribuan napi yang bakal menerima remisi khusus itu terdapat narapidana korupsi? Djoni merinci, 21 napi di antaranya adalah narapidana korupsi. Sedangkan 18 di antaranya juga merupakan koruptor yang perkaranya diputus sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berlaku. "Dan ada tiga narapidana (koruptor-red) yang diputus setelah PP 99 Tahun 2012 berlaku. Pada Pasal 34 ayat (1) PP itu, syaratnya, narapidana yang dapat diusulkan mendapatkan remisi merupakan narapidana justice collaboration," jelas Djoni.
Lebih jauh ia menuturkan, napi koruptor itu tersebar di Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas II A Wanita Tangerang, Lapas Kelas II A Anak Pria Tangerang, Lapas Kelas II A Serang, dan Rutan Kelas II B Serang. "Pak Aat (Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat-red) juga dapat, tapi sekarang belum ada pengajuan," ujarnya. Napi pidana khusus lain seperti terorisme, narkotika, money laundring, dan trafficking total sebanyak 1.424 orang juga diusulkan mendapatkan remisi khusus. "Dari seseluruhan jumlah ini paling banyak untuk Napi kasus narkotika yakni 1.408 orang," tutup Djoni. (Bud)
Sumber: http://indopos.co.id/