2 PK Bapas Dampingi Diversi ABH Kasus Pengrusakan

Yogyakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Jati Wiyono dan Sri Akhadiyanti, mendampingi dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), IP dan AY, yang terlibat kasus perusakan spion mobil patroli Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Jumat (16/3). Perkara ini bermula dari ketidaksengajaan IP dan AY ketika mengendarai motor dengan laju kencang tanpa sadar menyenggol spion mobil patroli Sabhara Polresta Yogyakarta hingga lepas dan pecah. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 (1) juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Terhadap ancaman kasus tersebut serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maka  kasus ini  memenuhi syarat untuk dapat dilakukan diversi. “Ancaman hukum terhadap kasus ini tergolong ringan

2 PK Bapas Dampingi Diversi ABH Kasus Pengrusakan
Yogyakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Jati Wiyono dan Sri Akhadiyanti, mendampingi dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), IP dan AY, yang terlibat kasus perusakan spion mobil patroli Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Jumat (16/3). Perkara ini bermula dari ketidaksengajaan IP dan AY ketika mengendarai motor dengan laju kencang tanpa sadar menyenggol spion mobil patroli Sabhara Polresta Yogyakarta hingga lepas dan pecah. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 (1) juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Terhadap ancaman kasus tersebut serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maka  kasus ini  memenuhi syarat untuk dapat dilakukan diversi. “Ancaman hukum terhadap kasus ini tergolong ringan, yaitu dibawah tujuh tahun. Maka, kami  sebagai PK sesuai dengan amanah Undang Undang SPPA wajib untuk mengupayakan diversi demi kepentingan anak,” ujar Jati. Proses diversi dipimpin dari pihak kepolisian didampingi dua orang PK Bapas. Pihak-pihak  lain yang juga terlibat aktif dalam proses diversi ini antara lain kedua ABH beserta orangtuanya, perwakilan masyarakat ,yaitu ketua RT, penasihat hukum dari Lembaga Perlindungan Anak, serta pihak pekerja sosial dari Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja dimana kedua ABH sementara ini dititipkan. Hasilnya, tercapai beberapa kesepakatan antara lain permintaan maaf kepada pihak korban, yaitu Polresta Yogyakarta dan ganti rugi sebesar Rp 2.000.000,00 dibayar tunai. Kedua ABH juga dikembalikan ke orangtua disertai bimbingan bapas tiga bulan. “Saya bersyukur  dan berterima kasih dengan adanya hasil diversi ini karena anak kami bisa kembali ke rumah dan fokus belajar untuk menghadapi ujian nasional yang tinggal sebentar lagi,” tutur orangtua IP usai proses diversi. PK Bapas Yogyakarta lainnya, Sri Akhadiyanti, berharap kedua ABH yang telah diberikan diversi agar memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri serta meningkatnya perhatian dari kedua orangtua. “Harapannya agar Anak tidak kembali mengulang perbuatan pidana lagi,” harapnya.     Kontributor: Rana Agni Bukit

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0