220 Narapidana di Lahat Nikmati Remisi

SRIPOKU.COM, LAHAT - Sebanyak 220 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lahat, dipastikan mendapat remisi dalam rangka Idul Fitri 1434 H. Remisi yang mereka dapat bervariasi, dan diberikan pada semua napi yang tersangkut seluruh jenis kasus. Termasuk seorang warga binaan yang tersangkut kasus koropsi, juga mendapatkan potongan masa tahanan. Kepala Lapas Klas II a Lahat Lisabeta Syahril Sip MH melalui Kasubid Registrasi Taufik AR SH menjelaskan, total ada 220 orang warga binaan yang mendapat remisi idul Fitri 1424 H. Mereka semua tersangkut kasus pidana umum, narkoba, hingga korupsi. Keputusan tersebut sudah mereka terima langsung, dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menhumham) RI. Menurut Taupik, masing-masing warga binaan mendapat remisi atau potongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 49 orang tahanan mendapatkan remisi 15 hari, 87 orang mendapat remisi 1 bulan, 24 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat r

220 Narapidana di Lahat Nikmati Remisi
SRIPOKU.COM, LAHAT - Sebanyak 220 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lahat, dipastikan mendapat remisi dalam rangka Idul Fitri 1434 H. Remisi yang mereka dapat bervariasi, dan diberikan pada semua napi yang tersangkut seluruh jenis kasus. Termasuk seorang warga binaan yang tersangkut kasus koropsi, juga mendapatkan potongan masa tahanan. Kepala Lapas Klas II a Lahat Lisabeta Syahril Sip MH melalui Kasubid Registrasi Taufik AR SH menjelaskan, total ada 220 orang warga binaan yang mendapat remisi idul Fitri 1424 H. Mereka semua tersangkut kasus pidana umum, narkoba, hingga korupsi. Keputusan tersebut sudah mereka terima langsung, dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menhumham) RI. Menurut Taupik, masing-masing warga binaan mendapat remisi atau potongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 49 orang tahanan mendapatkan remisi 15 hari, 87 orang mendapat remisi 1 bulan, 24 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Dari 220 orang warga binaan yang mendapat remisi, dua orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas. Sebab setelah mendapat potongan masa tahanan, masa hukuman yang ia jalani otomatis selesai. Sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga, serta berbaur dengan masyarakat lainnya. "Untuk resmi kasus narkoba ada lima orang, serta satu orang kasus korupsi," ujar Taupik, beberapa waktu lalu. Tambahnya, ada beberapa kriteria yang ditetapkan, bagi warga binaan yang mendapat remisi. Salah satunya berkelakuan baik, selama menjalani masa tahanan. Pihaknya yang memantau kemudian memberikan laporan dan usulan, agar mereka bisa mendapatkan remisi Idul Fitri. Sedangkan bagi yang langsung bebas, mereka berharap bisa kembali berkumpul keluarga dan berbaur dengan masyarakat. Serta tidak mengulangi kesalahan kedua kali, dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bahkan bisa menerapkan keterampilan yang diajarakan selama masa tahanan, untuk memulai hidup baru. Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/07/22/220-narapidana-di-lahat-nikmati-remisi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0