296 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi
Sebanyak 296 warga binaan Lapas Narkotika di Jalan Padat Karya, Kampung Bayur, Kelurahan Sempaja Utara diusulkan kembali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2014.
Diterangkan Kepala Lapas Narkotika Teguh Tri Hatmanto, pemberian remisi akan dilakukan dua kali. Yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Khusus (RK). Berdasarkan usulan yang sudah diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, ada sekitar 296 tahanan yang diusulkan menerima RU dan RK. “Usulan sudah lama kami serahkan yang terdiri dari laki-laki sebanyak 258 dan perempuan 38 orang,†tuturnya.
Lebih lanjut, pemberian remisi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2011 yang menyatakan seorang tahanan baru bisa mendapatkan remisi jika sudah menjalani masa hukuman mereka 1/3 dari masa tahanannya.
“Namun untuk tahanan yang putusan hukumannya di Pengadilan Negeri (PN) pertanggal 12 November 2012, diberlakukan PP Nomor 99 tahun 201
Sebanyak 296 warga binaan Lapas Narkotika di Jalan Padat Karya, Kampung Bayur, Kelurahan Sempaja Utara diusulkan kembali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2014.
Diterangkan Kepala Lapas Narkotika Teguh Tri Hatmanto, pemberian remisi akan dilakukan dua kali. Yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Khusus (RK). Berdasarkan usulan yang sudah diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, ada sekitar 296 tahanan yang diusulkan menerima RU dan RK. “Usulan sudah lama kami serahkan yang terdiri dari laki-laki sebanyak 258 dan perempuan 38 orang,†tuturnya.
Lebih lanjut, pemberian remisi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2011 yang menyatakan seorang tahanan baru bisa mendapatkan remisi jika sudah menjalani masa hukuman mereka 1/3 dari masa tahanannya.
“Namun untuk tahanan yang putusan hukumannya di Pengadilan Negeri (PN) pertanggal 12 November 2012, diberlakukan PP Nomor 99 tahun 2011 yang berarti tahanan bisa mendapatkan remisi jika sudah menjalani lebih dari enam bulan dari masa hukumannya,†ungkapnya.
Seluruh warga binaan yang termasuk dalam aturan tersebut bisa mendapatkan remisi, jika dalam masa tahanan minimal 6 bulan tidak melakukan pelanggaran. Jika terlibat dalam pelanggaran maka hak remisinya akan dicabut. (sal/nin)
Â
Sumber:Â http://www.sapos.co.id