333 Napi Mendapat Remisi Nyepi 2012
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana (napi) yang beragama Hindu.
"Remisi Khusus ini diberikan kepada 333 orang napi terdiri dari 328 napi mendapat remisi khusus I, yaitu hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan lima orang mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Akbar Hadi di J
Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sesuai ketentuan tersebut remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan tidak pernah tercatat di dalam buku
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana (napi) yang beragama Hindu.
"Remisi Khusus ini diberikan kepada 333 orang napi terdiri dari 328 napi mendapat remisi khusus I, yaitu hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan lima orang mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Akbar Hadi di J
Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sesuai ketentuan tersebut remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin, red)," kata Akbar.
Pemberian remisi khusus keagamaan merupakan salah satu reward dari pemerintah kepada napi, atas upaya tetap menjaga perilaku yang baik selama menjalani pidananya dengan harapan segera kembali kepada keluarganya dan masyarakat.
"Data Ditjen PAS per tanggal 21 Maret 2012, menunjukkan jumlah napi dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mencapai 145.798 yang terdiri dari 95.378 napi dan 50.420 tahanan," kata Akbar.
Tahun ini napi yang terbanyak mendapat remisi Nyepi adalah dari wilayah Bali sejumlah 235 orang, diikuti wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 32 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 15 orang, dan Sumatra Utara (Sumut) delapan orang.
"Remisi khusus Nyepi ini diberikan kepada napi yang melanggar tindak pidana kejahatan umum, sedangkan kepada napi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006," kata Akbar.
Napi yang tidak mendapat remisi sesuai Peraturan Pemerintah tersebut adalah terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
"Kejahatan transnasional yang dimaksud adalah traficking, pencucian uang, pembalakan liar dan kejahatan dunia maya," kata Akbar.(Ant/BEY)
Sumber: http://metrotvnews.com/metromain/news/2012/03/23/86039/333-Napi-Mendapat-Remisi-Nyepi-2012