342 WARNA LAPAS NARKOTIKA SUNGGUMINASA TERIMA REMISI KEMERDEKAAN

Sungguminasa, INFO_PAS – Acara pemberian remisi di Lapas Narkotika Sungguminasa dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa serta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Gowa. Sebanyak 342 Warga Binaan (Warna) Lapas Narkotika Sungguminasa mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2014. 

Bertindak Sebagai Inspektur Upacara, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengucapkan selamat kepada Warna yang mendapat remisi dan mengapresiasi k

342 WARNA LAPAS NARKOTIKA SUNGGUMINASA TERIMA REMISI KEMERDEKAAN

Sungguminasa, INFO_PAS – Acara pemberian remisi di Lapas Narkotika Sungguminasa dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa serta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Gowa. Sebanyak 342 Warga Binaan (Warna) Lapas Narkotika Sungguminasa mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2014. 

Bertindak Sebagai Inspektur Upacara, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengucapkan selamat kepada Warna yang mendapat remisi dan mengapresiasi kerja keras Lapas Narkotika Sungguminasa dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana menjadi lebih baik dan hidup teratur di dalam lapas selama masa pemidanaan. "Untuk menindaklanjuti segala yang dibutuhkan dalam usaha pembinaan yang lebih baik di dalam lapas,  saya perintahkan kepada jajaran saya agar segera berkoordinasi dengan pihak Lapas” ujar Bupati yang sudah memimpin dua periode ini.

Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa, Erwedi Supriyatno dalam Laporannya menyampaikan lembaganya memperoleh SK penetapan Remisi umum 17 Agustus 2014 sebanyak 342 warna. “Adapun rinciannya adalah Remisi Umum I (RU I) sebanyak 242 orang, RU I yang terkait Peraturan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 95 orang dan RU II atau yang bebas langsung 5 orang” tutur Erwedi.

Erwedi pun menambahkan sebanyak 21 usulan remisi yang terkait Pasal 34 (ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 belum mendapatkan keputusan karena  menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “berikutnya, 21 usulan remisi yang terkait PP nomor 99 Tahun 2012 masih harus menunggu persetujuan pusat” pungkasnya (NH)

    Kontributor        :  KUSRIYADI

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0