418 NAPI LAPAS JAMBI DAPAT REMISI

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Sebanyak 418 narapidana Lapas Kelas IIA Jambi mendapat Remisi Khusus Hari raya, sembilan di antaranya langsung dinyatakan bebas.   Menurut Meita Eriza, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, pemberian remisi ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.   Setiap warga binaan berhak mendapatkan masa pengurangan tahanan (Remisi), sesuai ketentuan peraturan pemerintah. "Syaratnya berkelakuan baik, serta telah melalui enam bulan masa tahanan sebelum tanggal, atau hari lebaran," kata Meita kepada Tribun Kamis (24/7).   Pihak Lapas Kelas IIA Jambi telah mengajukan remisi untuk 668 narapidana. Namun, saat ini baru 418 Napi yang mendapatkan remisi, sementara pengajuan 250 napi lainnya masih dalam proses.   Sumber: http://jambi.tribunnews.com/
418 NAPI LAPAS JAMBI DAPAT REMISI

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Sebanyak 418 narapidana Lapas Kelas IIA Jambi mendapat Remisi Khusus Hari raya, sembilan di antaranya langsung dinyatakan bebas.   Menurut Meita Eriza, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, pemberian remisi ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.   Setiap warga binaan berhak mendapatkan masa pengurangan tahanan (Remisi), sesuai ketentuan peraturan pemerintah. "Syaratnya berkelakuan baik, serta telah melalui enam bulan masa tahanan sebelum tanggal, atau hari lebaran," kata Meita kepada Tribun Kamis (24/7).   Pihak Lapas Kelas IIA Jambi telah mengajukan remisi untuk 668 narapidana. Namun, saat ini baru 418 Napi yang mendapatkan remisi, sementara pengajuan 250 napi lainnya masih dalam proses.   Sumber: http://jambi.tribunnews.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1