793 Penghuni Lapas Muaraenim mencoblos di TPS 6 Khusus

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim, akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim dalam pelaksanaan pemilihan presiden 9 Juli nanti.   Ketua KPU Muaraenim Rohani, didampingi Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Muaraenim, Ahyaudin, Selasa (1/7) mengatakan jumlah pemilih yang terdata dalam DPT Lapas Muaraenim sebanyak 793 orang terdiri dari 770 laki-laki dan 23 perempuan. Untuk mempermudah proses pemilihan, pihaknya telah menyiapkan TPS khusus yakni TPS 6 Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, untuk warga binaan Lapas Muaraenim.   Namun pada Pilpres nanti cukup hanya satu TPS saja, tidak perlu dua TPS seperti pada Pileg yang lalu. Kenapa hanya satu TPS, Rohani menjelaskan, kalau pileg lalu, batas maksimal TPS 200 pemilih, sedangkan pemilih di Lapas lebih dari 500 pemilih, sehingga harus disiapkan dua TPS.  
793 Penghuni Lapas Muaraenim mencoblos di TPS 6 Khusus

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim, akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim dalam pelaksanaan pemilihan presiden 9 Juli nanti.   Ketua KPU Muaraenim Rohani, didampingi Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Muaraenim, Ahyaudin, Selasa (1/7) mengatakan jumlah pemilih yang terdata dalam DPT Lapas Muaraenim sebanyak 793 orang terdiri dari 770 laki-laki dan 23 perempuan. Untuk mempermudah proses pemilihan, pihaknya telah menyiapkan TPS khusus yakni TPS 6 Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, untuk warga binaan Lapas Muaraenim.   Namun pada Pilpres nanti cukup hanya satu TPS saja, tidak perlu dua TPS seperti pada Pileg yang lalu. Kenapa hanya satu TPS, Rohani menjelaskan, kalau pileg lalu, batas maksimal TPS 200 pemilih, sedangkan pemilih di Lapas lebih dari 500 pemilih, sehingga harus disiapkan dua TPS.   Namun pada pelaksanaan pilpres aturannya berbeda, sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2014, dimana untuk batas maksimal untuk TPS sebanyak 800 pemilih tidak lagi hanya 200 orang, sehingga dengan jumlah warga binaan Lapas Muaraenim sebanyak 793 orang maka cukup satu TPS saja.   Mengenai petugas TPS di Lapas, akan ditunjuk dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Muara Lawai yakni petugas Lapas itu sendiri.   Ditambahkan Ahyaudin, pihaknya menghimbau kepada warga binaan Lapas kelas II B Muaraenim dapat menyalurkan hak pilihnya, sebaik mungkin sesuai pilihan hati nuraninya tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena telah disiapkan TPS khusus yakni TPS 6.   Sumber : tribunnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0