5.560 Napi Kalsel Diusulkan Dapat RU 2018

Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 5.560 Narapidana di Kalimantan Selatan diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2018 dimana 280 orang diusulkan langsung bebas. Narapidana terbanyak yang diusulkan mendapat RU 2018 berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan, yakni sebanyak 2.510 orang dimana 75 narapidana diusulkan bebas. Selanjutnya adalah Lapas Banjarmasin yang mengusulkan 1.202 orang, termasuk empat narapidana diusulkan bebas. “Selama memenuhi syarat, berkelakuan baik,tidak menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani enam bulan pidana, mereka berhak mendapat remisi,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, Selasa (7/8). Bila dilihat dari ketentuan persyaratan, maka narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang

5.560 Napi Kalsel Diusulkan Dapat RU 2018
Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 5.560 Narapidana di Kalimantan Selatan diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2018 dimana 280 orang diusulkan langsung bebas. Narapidana terbanyak yang diusulkan mendapat RU 2018 berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan, yakni sebanyak 2.510 orang dimana 75 narapidana diusulkan bebas. Selanjutnya adalah Lapas Banjarmasin yang mengusulkan 1.202 orang, termasuk empat narapidana diusulkan bebas. “Selama memenuhi syarat, berkelakuan baik,tidak menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani enam bulan pidana, mereka berhak mendapat remisi,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, Selasa (7/8). Bila dilihat dari ketentuan persyaratan, maka narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Sementara itu, bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya memiliki tambahan syarat untuk mendapat remisi, yaitu:
  1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
  3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
    Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0