605 Napi DIY Dapat Remisi Lebaran

VIVAnews - Sebanyak 605 narapidana yang berasal tiga lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan negara akan mendapat remisi Lebaran tahun ini. Adapun rinciannya adalah narapidana umum sebanyak 530 orang dan narapidana khusus 75 orang.   "Berdasarkan PP 99/2012 dan PP 28/2006, ada remisi bagi narapidana setiap Lebaran. Untuk narapidana khusus tahun ini yang mendapat remisi berjumlah 75 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY, Agus Toyib saat dihubungi VIVAnews, Kamis 24 Juli 2014.   Untuk narapidana kejahatan khusus yang mendapatkan remisi Lebaran adalah satu napi korupsi, tiga napi kasus human trafficking, dan sisanya napi narkoba.   Sementara itu, di Lapas Wirogunan Yogyakarta jumlah tahanan yang mendapat remisi sebanyak 217 dari jumlah penghuni lapas 373.   "Yang langsung bebas pada hari Lebaran sebanyak sembilan tahanan dan yang ha
605 Napi DIY Dapat Remisi Lebaran

VIVAnews - Sebanyak 605 narapidana yang berasal tiga lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan negara akan mendapat remisi Lebaran tahun ini. Adapun rinciannya adalah narapidana umum sebanyak 530 orang dan narapidana khusus 75 orang.   "Berdasarkan PP 99/2012 dan PP 28/2006, ada remisi bagi narapidana setiap Lebaran. Untuk narapidana khusus tahun ini yang mendapat remisi berjumlah 75 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY, Agus Toyib saat dihubungi VIVAnews, Kamis 24 Juli 2014.   Untuk narapidana kejahatan khusus yang mendapatkan remisi Lebaran adalah satu napi korupsi, tiga napi kasus human trafficking, dan sisanya napi narkoba.   Sementara itu, di Lapas Wirogunan Yogyakarta jumlah tahanan yang mendapat remisi sebanyak 217 dari jumlah penghuni lapas 373.   "Yang langsung bebas pada hari Lebaran sebanyak sembilan tahanan dan yang hanya mendapat keringanan hukuman 208," kata Kepala Lapas Wirogunan, Zainal Arifin.   Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan untuk kasus narkoba. "Berkelakuan baik, mau membayar denda dan uang pengganti," tambah Zainal. (asp)   Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0