7.128 Botol / Kaleng Bir Ilegal Dikeluarkan Dari Gudang Rupbasan Pangkalpinang

Pangkalpinang, INFO_PAS - Koordinasi Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dengan Pihak Polresta Pangkalpinang beberapa waktu lalu membuahkan hasil. Total 7.128 minuman Keras jenis Bir yang terdiri dari 2.376 Kaleng Bir Aroma Lemon dan 4.752 Botol bir putih yang dititipkan pada Rupbasan Kelas II Pangkalpinang sejak 9 Juni 2016 lalu dikeluarkan oleh Pihak Polresta Pangkalpinang pada hari ini Jumat, (24/08). Menurut keterangan Pihak Polresta Pangkalpinang, Keseluruhan Miras ilegal jenis Bir Tersebut dikeluarkan untuk dimusnahkan dalam waktu dekat ini. Muh. Mehdi Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang mengucapkan

7.128 Botol / Kaleng Bir Ilegal Dikeluarkan Dari Gudang Rupbasan Pangkalpinang
Pangkalpinang, INFO_PAS - Koordinasi Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dengan Pihak Polresta Pangkalpinang beberapa waktu lalu membuahkan hasil. Total 7.128 minuman Keras jenis Bir yang terdiri dari 2.376 Kaleng Bir Aroma Lemon dan 4.752 Botol bir putih yang dititipkan pada Rupbasan Kelas II Pangkalpinang sejak 9 Juni 2016 lalu dikeluarkan oleh Pihak Polresta Pangkalpinang pada hari ini Jumat, (24/08). Menurut keterangan Pihak Polresta Pangkalpinang, Keseluruhan Miras ilegal jenis Bir Tersebut dikeluarkan untuk dimusnahkan dalam waktu dekat ini. Muh. Mehdi Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang mengucapkan terimakasih dan Apresiasi kepada Polresta Pangkalpinang atas kerjasama dan dukungannya. "Dengan adanya proses pengeluaran dapat berjalan cepat dan lancar sesuai dengan komitmen, Sebab Barang Bukti Miras tersebut sudah tersimpan lama dan masa berlaku konsumsi sudah melewati tanggal yang telah ditentukan," ungkapnya. Lebih lanjut Mehdi mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. "Hal tersebut dikhawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap faktor keamanan seperti penguapan alkohol yang berdampak rusaknya kemasan/botol/kaleng yang dapat menyebabkan pencemaran pada gudang penyimpanan," ucapnya. Selain hal tersebut diatas, dapat memberikan ruang/tempat pada barang bukti lain yang memerlukan tempat yang lebih luas. Kontibutor : Gusron, S.AP

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0