7 Ton Pupuk Titipan Polda Jabar Disimpan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Sebanyak tujuh ton pupuk masing-masing empat ton pupuk NPK (butiran merah) dan tiga ton pupuk SP (butiran hidam) memenuhi gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung, Rabu (24/8). Pupuk tersebut merupakan barang bukti titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Andria Hidayat dari Unit III Dierktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat menyebut kasus tersebut terkait pasal 60 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya. “Pupuk ini tidak memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Selanjutnya, pupuk ini akan disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menerangkan rupbasan menyimpan benda keperluan barang bukti dalam pemeriksaan selama penyidikan, penuntutan, maupun p

7 Ton Pupuk Titipan Polda Jabar Disimpan di Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Sebanyak tujuh ton pupuk masing-masing empat ton pupuk NPK (butiran merah) dan tiga ton pupuk SP (butiran hidam) memenuhi gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung, Rabu (24/8). Pupuk tersebut merupakan barang bukti titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Andria Hidayat dari Unit III Dierktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat menyebut kasus tersebut terkait pasal 60 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya. “Pupuk ini tidak memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Selanjutnya, pupuk ini akan disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menerangkan rupbasan menyimpan benda keperluan barang bukti dalam pemeriksaan selama penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983. “Kami akan  melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan dan baran yang disimpan terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai,” janji Tendi.       Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0