74.468 NARAPIDANA PEROLEH REMISI SAAT HUT KEMERDEKAAN RI KE-69 TAHUN

Jakarta. Kegembiraan Farah DM (20 tahun), wargabinaan Rutan Pondok Bambu, nampak terpancar pada raut mukanya. Bagaimana tidak, pecandu narkoba yang diganjar 8 bulan pidana penjara ini, bakal menerima langsung SK Remisi Umum (RU II) dari Menkumham, Amir Syamsudin, Minggu (17/8). Dia bisa langsung bebas di hari peringatan Kemerdekaan RI, karena mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Saat hari raya Idul Fitri, Farah yang dik

74.468 NARAPIDANA PEROLEH REMISI SAAT HUT KEMERDEKAAN RI KE-69 TAHUN

Jakarta. Kegembiraan Farah DM (20 tahun), wargabinaan Rutan Pondok Bambu, nampak terpancar pada raut mukanya. Bagaimana tidak, pecandu narkoba yang diganjar 8 bulan pidana penjara ini, bakal menerima langsung SK Remisi Umum (RU II) dari Menkumham, Amir Syamsudin, Minggu (17/8). Dia bisa langsung bebas di hari peringatan Kemerdekaan RI, karena mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Saat hari raya Idul Fitri, Farah yang dikenai pasal 127 UU no. 35/2009 ini juga mendapatkan remisi khusus 15 hari. Perempuan lajang ini pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya bertekad akan menjadi anak yang baik, tidak mau permalukan orang tua lagi,” ujar Farah sambil terisak-isak menghapus air matanya. Farah bukanlah satu-satunya yang bebas karena mendapatkan remisi umum. Ada ribuan kawan senasibnya yang juga dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 yang jatuh pada 17 Agustus 2014, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan pengurangan masa pidana (Remisi Umum/RU) kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana dan 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya. Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat, terbanyak mendapatkan remisi umum yaitu 11.369 orang, 374 diantaranya langsung bebas. Disusul DKI Jakarta sejumlah 6.945, sebanyak 205 mendapat RU II dan Jawa Timur ada 6.802 narapidana yang mendapatkan remisi umum, sementara 325 diantaranya dapat menghirup udara bebas. Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan. Pada tahun 2013 pemerintah juga telah memberikan remisi umum kepada 67.349 wargabinaan, 2.197 diantaranya langsung bebas. Demikian pula tahun 2012, sejumlah 58.595 wargabinaan yang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum, 2.246 diantaranya dapat langsung bebas. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana sebagai reward bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan. Sebagaimana telah diatur dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No.174/1999 tentang Remisi dan PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah PP 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya. Penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini mencapai 162.964  (berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 15-8-2013), sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang. Angka tersebut telah menunjukkan penurunan jika dibandingkan jumlah penghuni pada tanggal 18 Juli 2013 yang sempat menembus angka 167.337. Pemberian Remisi Anak, Remisi Idul Fitri  dan Pembebasan Bersyarat kepada warga binaan terbukti mampu menahan laju peningkatan over kapasitas yang terus beranjak naik dari waktu ke waktu.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0