8 Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Diusulkan Dapat Remisi

SURYA Online, MALANG - Sebanyak 1.308 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.   Dari total napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, delapan di antaranya napi kasus teroris.   Kepala Lapas Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono mengatakan, sudah mengusulkan 1.308 napi di Lapas Lowokwaru agar mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).   Dari jumlah itu, sebanyak 1.281 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus I.   Sisanya sebanyak 27 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus II.   "Napi yang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas ketika pelaksanaan pemberian remisi. Ada 27 napi yang kami usulkan mendapat remisi khusus II," kata Herry, Rabu (23/7/2014).   Dikatakannya, para napi yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri me
8 Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Diusulkan Dapat Remisi

SURYA Online, MALANG - Sebanyak 1.308 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.   Dari total napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, delapan di antaranya napi kasus teroris.   Kepala Lapas Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono mengatakan, sudah mengusulkan 1.308 napi di Lapas Lowokwaru agar mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).   Dari jumlah itu, sebanyak 1.281 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus I.   Sisanya sebanyak 27 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus II.   "Napi yang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas ketika pelaksanaan pemberian remisi. Ada 27 napi yang kami usulkan mendapat remisi khusus II," kata Herry, Rabu (23/7/2014).   Dikatakannya, para napi yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan napi kasus pidana umum dan napi kasus pidana khusus.   Napi pidana khusus, misalnya, kasus narkoba, kasus korupsi, dan kasus teroris.   Ada delapan napi kasus teroris yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.   "Untuk napi kasus pidana umum yang diusulkan mendapatkan remisi minimal masa hukumannya 6 bulan," ujarnya.   Sedangkan napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi, kata Herry, minimal sudah menjalani sepertiga hukuman.   Pemberian remisi kepada napi pidana khusus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2014 tentang remisi.   "Kami hanya mengusulkan, keputusan pemberian remisi tetap di Kemenkumham," katanya.   Sumber :surabaya.tribunnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0