827 napi Bengkulu dapat remisi HUT kemerdekaan
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi umum memperingati ulang tahun kemerdekaan RI kepada 827 orang narapidana kasus umum di tiga lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Provinsi Bengkulu.
"Remisi umum dalam rangka HUT ke-68 RI diberikan kepada 827 orang narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Bengkulu Yuspahrudin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, rinciannya, untuk remisi umum satu atau mendapat pengurangan hukuman sebagian yakni sebanyak 782 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 45 orang.
Rincian penerima remisi pengurangan sebagian yakni dari Lapas Malabero Kota Bengkulu sebanyak 306 orang, Lapas Curup sebanyak 281 orang, Lapas Argamakmur sebanyak 118 orang dan Rutan Manna sebanyak 89 orang.
Sedangkan remisi langsung bebas diperoleh 20 orang napi Lapas Kota Bengkulu, 12 orang Lapas Curup, dua orang Lapas Argamakmur dan 11 orang dari Rutan Manna.
"Be
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi umum memperingati ulang tahun kemerdekaan RI kepada 827 orang narapidana kasus umum di tiga lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Provinsi Bengkulu.
"Remisi umum dalam rangka HUT ke-68 RI diberikan kepada 827 orang narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Bengkulu Yuspahrudin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, rinciannya, untuk remisi umum satu atau mendapat pengurangan hukuman sebagian yakni sebanyak 782 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 45 orang.
Rincian penerima remisi pengurangan sebagian yakni dari Lapas Malabero Kota Bengkulu sebanyak 306 orang, Lapas Curup sebanyak 281 orang, Lapas Argamakmur sebanyak 118 orang dan Rutan Manna sebanyak 89 orang.
Sedangkan remisi langsung bebas diperoleh 20 orang napi Lapas Kota Bengkulu, 12 orang Lapas Curup, dua orang Lapas Argamakmur dan 11 orang dari Rutan Manna.
"Berbeda dengan remisi khusus hari besar agama, remisi umum diberikan kepada seluruh napi yang berhak, tidak melihat latarbelakang agama," katanya.
Syarat penerima remisi adalah sudah menjalani hukuman selama enam bulan dengan berkelakuan baik.
Penyerahan remisi umum HUT Kemerdekaan, direncanakan akan diberikan oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah usai memimpin upacara 17 Agustus 2013.
Sebelumnya pada Hari Raya Idul Fitri, Kemenkum dan HAM menyerahkan remisi kasus umum kepada 802 orang napi.
Rinciannya sebanyak 793 orang mendapat pengurangan hukuman sebagian dan remisi langsung bebas untuk sembilan orang napi.
Sumber : http://bengkulu.antaranews.com/berita/16382/827-napi-bengkulu-dapat-remisi-hut-kemerdekaan?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter