99 Karung Pupuk Disimpan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung menerima basan berupa 99 karung pupuk beserta bahan baku dan timbangan duduk sebagai barang bukti perkara Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Republik Indonesia, Senin (29/6). Barang bukti tersebut disimpan atas dugaan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label.

“Kami menerima dengan baik penyimpanan barang bukti pupuk sebanyak 99 karung tersebut setelah persyaratan administrasi dari pihak penitip lengkap dan kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mung

99 Karung Pupuk Disimpan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung menerima basan berupa 99 karung pupuk beserta bahan baku dan timbangan duduk sebagai barang bukti perkara Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Republik Indonesia, Senin (29/6). Barang bukti tersebut disimpan atas dugaan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label.

“Kami menerima dengan baik penyimpanan barang bukti pupuk sebanyak 99 karung tersebut setelah persyaratan administrasi dari pihak penitip lengkap dan kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin sehingga terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai dan barang sitaan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Tendi Suharyadi, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan.

Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R., pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pihak penitip untuk menyimpan basan di Rupbasan Bandung.

“Ini sesuai dengan tugas rupbasan, yaitu melaksanakan pengelolaan basan dan baran hasil dari pelaku tindak kejahatan yang sekaligus merupakan kegiatan penegakan hukum guna menunjang proses peradilan, melakukan pengamanan, dan pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin,” tandasnya. (IR)

Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0