Permohonan Data dan Informasi

- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;

- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI; 

Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.

Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.

Tidak dipungut biaya.

Data yang dibutuhkan.