Ariel 'Noah' Merdeka Penuh Hari Ini

TEMPO.CO, Bandung - Bekas terdakwa kasus video porno Nazriel Ilham, yang akrab disapa Ariel, selesai menjalani masa pembebasan bersyarat pada hari ini, Senin, 22 September 2014. Status "bebas penuh" didapat personel band Noah itu setelah menerima semua berkas pengakhiran bimbingannya selama masa pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Budiana, pembimbing Pemasyarakatan Bapas, mengatakan Ariel menjalani masa bebas bersyarat dan diwajibkan rutin lapor ke Bapas sejak Juli 2012. Memang sesuai berkas pembebasan bersyarat, Ariel mestinya bebas murni pada 21 September 2013. Namun, ia harus menjalani masa hukuman tambahan berupa hukuman percobaan selama satu tahun. Siang nanti, setelah menerima berkas lalu lapor ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ariel tak perlu lagi melapor rutin ke Bapas sebagai warga binaan. "Setelah terima Surat Pengakhiran Bimbingan, status dia bukan lagi warga binaan, tapi warga negara yang merdeka secara perdat

Ariel 'Noah' Merdeka Penuh Hari Ini
TEMPO.CO, Bandung - Bekas terdakwa kasus video porno Nazriel Ilham, yang akrab disapa Ariel, selesai menjalani masa pembebasan bersyarat pada hari ini, Senin, 22 September 2014. Status "bebas penuh" didapat personel band Noah itu setelah menerima semua berkas pengakhiran bimbingannya selama masa pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Budiana, pembimbing Pemasyarakatan Bapas, mengatakan Ariel menjalani masa bebas bersyarat dan diwajibkan rutin lapor ke Bapas sejak Juli 2012. Memang sesuai berkas pembebasan bersyarat, Ariel mestinya bebas murni pada 21 September 2013. Namun, ia harus menjalani masa hukuman tambahan berupa hukuman percobaan selama satu tahun. Siang nanti, setelah menerima berkas lalu lapor ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ariel tak perlu lagi melapor rutin ke Bapas sebagai warga binaan. "Setelah terima Surat Pengakhiran Bimbingan, status dia bukan lagi warga binaan, tapi warga negara yang merdeka secara perdata," kata Budiana saat ditemui di kantornya hari ini. Rencananya, kata dia, Ariel akan datang Bapas demi mengambil berkas pembebasan siang nanti. Budiana mengatakan sejak bebas bersyarat 23 Juli 2012, Ariel melapor rutin ke Bapas Bandung sebanyak 26 kali. Ariel pernah dua kali meminta izin melawat ke luar negeri, tapi hanya satu yang diizinkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Namun, setelah hari ini, "Mau ke mana pun dia sudah bebas," kata dia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan penjara 3,5 tahun pada akhir Januari 2011. Ariel bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dikurangi remisi tiga bulan atau dibui selama 28 bulan--termasuk sebagai tahanan penyidik. Ariel meninggalkan Penjara Kebonwaru pada 23 Juli 2012. Sumber : tempo.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0