Asimilasi WBP Lapas Cipinang Libatkan Yayasan Dharma Duta Bodhinyana Yen Indonesia

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggelar pelaksanaan asimilasi bagi narapidana narkotika, Senin (20/11). Bekerja sama dengan Yayasan Dharma Duta Bodhinyana Yen Indonesia pimpinan Pindy Kisata, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Muda, Muda Husni didampingi Kabid Kegiatan Kerja, Usman M. "Mungkin dalam waktu dekat akan ada optimalisasi pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Sekitar 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ikut serta program tersebut. Tentunya berdasarkan ketentuan bagi mereka yang telah mengikuti pembinaan secara baik dan memenuhi syarat permohonan pembebasan bersyarat,” tegas Husni. "Ini hanya untuk pidana narkotika di Lapas Cipinang. Kriminal khusus narkotika dalam catatan kami ada sekitar 1.500 WBP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berjalan dengan baik dan mempercepat pengurangan jumlah penghuni," lanjutnya. Ia menyebut setiap narapidana berhak mendapatkan PB sesuai dengan Peraturan

Asimilasi WBP Lapas Cipinang Libatkan Yayasan Dharma Duta Bodhinyana Yen Indonesia
Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggelar pelaksanaan asimilasi bagi narapidana narkotika, Senin (20/11). Bekerja sama dengan Yayasan Dharma Duta Bodhinyana Yen Indonesia pimpinan Pindy Kisata, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Muda, Muda Husni didampingi Kabid Kegiatan Kerja, Usman M. "Mungkin dalam waktu dekat akan ada optimalisasi pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Sekitar 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ikut serta program tersebut. Tentunya berdasarkan ketentuan bagi mereka yang telah mengikuti pembinaan secara baik dan memenuhi syarat permohonan pembebasan bersyarat,” tegas Husni. "Ini hanya untuk pidana narkotika di Lapas Cipinang. Kriminal khusus narkotika dalam catatan kami ada sekitar 1.500 WBP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berjalan dengan baik dan mempercepat pengurangan jumlah penghuni," lanjutnya. Ia menyebut setiap narapidana berhak mendapatkan PB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. "Narapidana sering terkendala saat memasuki masa asimilasi karena ada ketentuan untuk membayar denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013," jelas Husni. Ketika ditanya terkait kondisi Lapas Cipinang, Husni mengatakan lapas merupakan wadah bagi seseorang agar menjadi lebih baik. Bahkan, kedepannya sebisa mungkin narapidana harus memiliki keterampilan selama menjalani masa tahanan di lapas. "Setiap kebaikan harus dipaksakan. Di Lapas Cipinang, kami terus upayakan. Bahkan, pagi ini saya memberikan motivasi kepada semua WBP yang ikut serta untuk  tetap konsisten dan fokus mengikuti program asimilasi agar memiliki kebaikan dan perubahan cara hidup," pungkas Husni.     Kontributor: Lapas Cipinang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0