Bapas Turut Andil Lindungi Hak-Hak Anak dalam Proses Peradilan

Sentul, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor menjadi salah satu peserta sosialisasi dan diskusi Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Sistem Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 23-24 Maret 2017 di Hotel Olympic Renotel. Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Bapas Jakarta Pusat, Sri Zumaeriyah, sebagai salah satu narasumber dalam acarayang digagas Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung beserta EU-UNDP SUSTAIN. Selain Bapas Bogor, hadir pula peserta dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dll selaku pemangku kepentingan yang berkaitan dengan anak. Tujuan kegiatan ini untuk mengidentifikasi permasalahan penanganan tindak kejahatan anak dibawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban mengingat prinsip utama advokasi SPPA adalah keadilan restoratif yang berfokus pada partisipasi dari unit-unit masyarakat di sekitar sang anak mulai dari keluarga, sekolah, serta lingkungan dalam proses peradilan. Kead

Bapas Turut Andil Lindungi Hak-Hak Anak dalam Proses Peradilan
Sentul, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor menjadi salah satu peserta sosialisasi dan diskusi Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Sistem Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 23-24 Maret 2017 di Hotel Olympic Renotel. Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Bapas Jakarta Pusat, Sri Zumaeriyah, sebagai salah satu narasumber dalam acarayang digagas Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung beserta EU-UNDP SUSTAIN. Selain Bapas Bogor, hadir pula peserta dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dll selaku pemangku kepentingan yang berkaitan dengan anak. Tujuan kegiatan ini untuk mengidentifikasi permasalahan penanganan tindak kejahatan anak dibawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban mengingat prinsip utama advokasi SPPA adalah keadilan restoratif yang berfokus pada partisipasi dari unit-unit masyarakat di sekitar sang anak mulai dari keluarga, sekolah, serta lingkungan dalam proses peradilan. Keadilan restoratif ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak dan memberikan perlindungan kepada anak secara utuh dengan menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki oleh anak seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum, konseling dan pendampingan, perlindungan dari tindakan yang kejam dan tidak manusiawi, dan sebagainya. Evi Lolliancy selaku Kepala Subsie Klien Anak Bapas Bogor memaparkan bahwa penuntutan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum harus bertujuan untuk pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial sang anak secara utuh dan seimbang. “Peran orang tua/wali, penasihat hukum, polisi, jaksa dan hakim, serta bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan satu sistem yang saling relevan untuk terlaksananya dan dilindunginya hak-hak anak dalam proses peradilan anak,” ungkapnya. Dibentuknya UU SPPA dinilai memberikan harapan yang sangat besar bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera memperkuat eksistensi bapas dalam proses peradilan anak. Bapas, melalui petugas PK, tidak hanya diberikan tugas untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) berkaitan dengan anak yang terlibat pidana. “Melalui UU SPPA, bapas menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan atau melibatkan anak karena telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang peran yang harus dijalankan oleh bapas. PK juga wajib mendampingi anak yang terlibat dengan hukum dari mulai tahap pra ajdudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi,” tambah Evi. Kegiatan ini juga merumuskan rencana aksi yang dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga agar semua pihak terkait dengan kepentingan anak memiliki wawasan dan paradigma yang sama dalam menjalankan prosedur investigasi, penuntutan, proses, sesuai pengadilan dalam sistem peradilan restoratif.     Kontributor: Ardi Harsonni

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0