Barang Bukti Inkracht Dikeluarkan dari Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah  Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung mengeluarkan barang berupa jamu ilegal, Selasa (21/11) lalu. Pengeluaran tersebut sesuai dengan putusan pengadilan nomor : 46/Pid.B/2017/PN.Bdg tanggal 23 maret 2017. Barang bukti tersebut telah disimpan di Rupbasan Bandung sejak tanggal 9 Februari 2016 dari penyidik dalam perkara tindak pidana kesehatan Pasal 197 Sub 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (baca: 3 Truck Jamu Ilegal Di Simpan di Rupbasan Bandung) Selanjutnya, barang tersebut mutasi administrasi ke tingkat penuntutan pada tanggal 12 Januari 2017 dengan register perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung: PDM, 1391/BDUNG/12/2016. Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah, menyambut baik pengambilan baran yang telah lama disimpan di Rupbasan Bandung. “Dengan dilakukannya pemusnahan atas ba

Barang Bukti Inkracht Dikeluarkan dari Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah  Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung mengeluarkan barang berupa jamu ilegal, Selasa (21/11) lalu. Pengeluaran tersebut sesuai dengan putusan pengadilan nomor : 46/Pid.B/2017/PN.Bdg tanggal 23 maret 2017. Barang bukti tersebut telah disimpan di Rupbasan Bandung sejak tanggal 9 Februari 2016 dari penyidik dalam perkara tindak pidana kesehatan Pasal 197 Sub 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (baca: 3 Truck Jamu Ilegal Di Simpan di Rupbasan Bandung) Selanjutnya, barang tersebut mutasi administrasi ke tingkat penuntutan pada tanggal 12 Januari 2017 dengan register perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung: PDM, 1391/BDUNG/12/2016. Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah, menyambut baik pengambilan baran yang telah lama disimpan di Rupbasan Bandung. “Dengan dilakukannya pemusnahan atas barang yang telah inkracht, diharapkan barang bukti tidak menumpuk terlalu lama di Rupbasan Bandung agar sirkulasi keluar masuknya barang menjadi lebih lancar,” harap Budiman. Hal senada diutarakan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. “Dengan diambilnya baran oleh instansi terkait untuk dimusnahkan, maka Rupbasan Bandung mempunyai ruang kosong untuk penyimpanan barang yang akan disimpan  di kemudian hari oleh instansi-instansi sehingga pengelolaannya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” tambah Tendi. Dalam proses pengeluaran tersebut, hadir perwakilan dari Kejari Bandung, yakni Budi Tanadhilaga selaku staf pidana umum. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama Rupbasan Bandung untuk mengeluarkan barang bukti Kejari Bandung yang termasuk dalam daftar pemusnahan dan disimpan di Rupbasan Bandung,” paparnya.   Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0