Basan Milik Balai Besar POM Bandung Dititipkan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima titipan basan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung, Selasa (27/9). Basan yang dititipkan berupa empat unit mesin alat produksi mie basah untuk disimpan dan dipelihara selama proses peradilan berlangsung. Petugas Balai Besar POM, Alfajri Anwar, menerangkan bahwa kasus tersebut terkait perkara tindak pidana dibidang obat dan makanan Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. "Mesin mesin alat produksi ini akan disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berlangsung dan sewaktu-waktu pihak Rupbasan Bandung diminta kerjasamanya untuk mengeluarkan basan tersebut apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan," ujar Alfajri. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menegaskan pihaknya akan merawat dan menjaga basat tersebut berdasarkan 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah N

Basan Milik Balai Besar POM Bandung Dititipkan di Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima titipan basan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung, Selasa (27/9). Basan yang dititipkan berupa empat unit mesin alat produksi mie basah untuk disimpan dan dipelihara selama proses peradilan berlangsung. Petugas Balai Besar POM, Alfajri Anwar, menerangkan bahwa kasus tersebut terkait perkara tindak pidana dibidang obat dan makanan Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. "Mesin mesin alat produksi ini akan disimpan di Rupbasan Bandung selama proses peradilan berlangsung dan sewaktu-waktu pihak Rupbasan Bandung diminta kerjasamanya untuk mengeluarkan basan tersebut apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan," ujar Alfajri. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menegaskan pihaknya akan merawat dan menjaga basat tersebut berdasarkan 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983. “Kami akan melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan yang disimpan di Rupbasan Bandung terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai,” janjinya.       Kontributor: Mia Susanti 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0