Berantas Narkoba, Satgas Was-In Dikukuhkan
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Wibowo Joko, mengukuhkan sebanyak 60 anggota Satuan Tugas Pengawas Internal (Satgas Was-In) Ditjenpas, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DKI, serta 16 UPT PAS se- DKI Jakarta, bertempat di Hotel Alia Jakarta, Kamis (30/5). Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Advokasi Pelatihan Kader Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah yang merupakan hasil kerjasama dengan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Satgas Was-In ini merupakan Pilot Project pembentukan, pelaksanaan tugas, dan penetapan struktur organisasi Satgas Was-In di Indonesia", kata Joko.
Pembentukan Satgas Was-In bertujuan dalam rangka memenuhi tuntutan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemasyarakatan yang akuntabel dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik, sebagaimana amanat Inpres No. 17 Tahun 2011 Tentang
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Wibowo Joko, mengukuhkan sebanyak 60 anggota Satuan Tugas Pengawas Internal (Satgas Was-In) Ditjenpas, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DKI, serta 16 UPT PAS se- DKI Jakarta, bertempat di Hotel Alia Jakarta, Kamis (30/5). Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Advokasi Pelatihan Kader Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah yang merupakan hasil kerjasama dengan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Satgas Was-In ini merupakan Pilot Project pembentukan, pelaksanaan tugas, dan penetapan struktur organisasi Satgas Was-In di Indonesia", kata Joko.
Pembentukan Satgas Was-In bertujuan dalam rangka memenuhi tuntutan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemasyarakatan yang akuntabel dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik, sebagaimana amanat Inpres No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, serta Inpres No. 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
Joko juga menegaskan bahwa dalam menjalankan peran dan tugasnya, Satgas Was-In harus memperhatikan Sistem Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang efektif dan efisien, yaitu pengawasan yang dibangun dari dua landasan yakni sistem pengendalian internal Pemasyarakatan dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Pelatihan ini merupakan bekal awal bagi anggota Satgas Was-In sebagai pengetahuan tentang bahaya narkoba, mengingat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman yang menganggu tugas-tugas Pemasyarakatan. "Sebagai pengawas, anggota Satgas Was-In harus mempunyai integritas yang tinggi dan tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba", ungkapnya Joko.
Adapun pemilihan personel Satgas Was-In Kanwil DKI dan 16 UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan) ditunjuk sesuai syarat dan ketentuan yang ditentukan Ditjenpas terkait kualifikasi khusus pengawasan internal Pemasyarakatan.