Berobat di Puskesmas Tidak Bayar

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten dan PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang tak dikenal) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan kini berada di jalan yang terang.   Pasalnya, mulai Agustus ini, mereka bisa memperoleh pelayanan gratis di puskesmas yang ada di Klaten. Biaya pelayanan kesehatan itu akan ditanggung dengan APBD setiap tahunnya dan didukung dengan pembebasan retribusi di Puskesmas yang dilakukan Bupati Klaten.   “Kalau ada warga di Lapas dan PGOT yang sakit bisa dilayani di puskemas. Semua pelayanan yang ada di puskemas kita bebaskan. Bupati Klaten telah menandatangani pembebasan retribusi bagi mereka, dan pembiayaan akan ditanggung oleh APBD setiap tahunnya,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, dr. Ronny Roekminto, di Klaten, Sabtu (9/8).   Selain itu, mereka juga tidak perlu dipusingkan jika membutuhkan penanganan di rumah sakit, apabila puskesma
Berobat di Puskesmas Tidak Bayar

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten dan PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang tak dikenal) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan kini berada di jalan yang terang.   Pasalnya, mulai Agustus ini, mereka bisa memperoleh pelayanan gratis di puskesmas yang ada di Klaten. Biaya pelayanan kesehatan itu akan ditanggung dengan APBD setiap tahunnya dan didukung dengan pembebasan retribusi di Puskesmas yang dilakukan Bupati Klaten.   “Kalau ada warga di Lapas dan PGOT yang sakit bisa dilayani di puskemas. Semua pelayanan yang ada di puskemas kita bebaskan. Bupati Klaten telah menandatangani pembebasan retribusi bagi mereka, dan pembiayaan akan ditanggung oleh APBD setiap tahunnya,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, dr. Ronny Roekminto, di Klaten, Sabtu (9/8).   Selain itu, mereka juga tidak perlu dipusingkan jika membutuhkan penanganan di rumah sakit, apabila puskesmas tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang mereka hadapi. Pasalnya, penggunaan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) di rumah sakit akan dimaksimalkan.   “Kalau ada penanganan kesehatan yang terpaksa harus dilakukan di rumah sakit tentu akan dirujuk ke sana. Untuk pembiayaannya, kita akan negosiasikan ke rumah sakit itu untuk menggunakan anggaran CSR mereka. Kalau perlu, saya sendiri yang akan bernegosiasi,” paparnya.   Mulai Januari hingga Juli 2014, warag lapas Klaten dan PGOT tidak tidak memperoleh jaminan kesehatan yang di tanggung pemerintah, semenjak berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai awal 2014 ini.   “Sebelum ada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kita memberikan pelayanan kesehatan melalui puskemas dengan biaya dari Jamkesda. Sekarang ini, kita melanjutkan program itu lagi dengan biaya APBD dan pembebasan retribusi,” imbuhnya.   Meski demikian, pihak Lapas Klaten ternyata belum mendapatkan informasi tersebut baik secara lisan maupun tertulis. Pasca didatangi dari perwakilan dari United Nations Children's Fund (UNICEF), Lapas telah mengirim surat ke Sekda Kabupaten Klaten.   “Surat yang kami layangkan itu intinya tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi warga lapas. Kami diminta untuk menunggu untuk dipanggil dan diberi kejelasan. Namun, hingga saat ini kami belum mendapatkan panggilan,” ungkap Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Klaten, Eko Bekti Susanto.   Dengan adanya program tersebut, Eko mengaku gembira sehingga dapat segera direalisasikan. Namun, Lapas perlu melakukan koordinasi dengan Pemkab Klaten tentang teknis pelaksanaan program itu di lapangan.   “Terus terang, selama ini kita kesulitan untuk pembiayaan kesehatan. Kalau ada warga Lapas yang sakit kita perlu memanggil keluarganya. Namun kita juga bingung jika keluarganya jauh, terlebih tidak mampu,” pungkasnya. (oda)     Sumber : TRIBUNJOGJA.COM

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0