Cek Fisik Baran, Rupbasan Bandung Terima Kunjungan Kejari Garut & PN Garut

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Pengadilan Negeri Garut, Selasa (23/5) sore. Kedatangan mereka untuk melakukan cek fisik terhadap benda sitaan (basan) berupa 10 unit KR 4 yang merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Maman Suryaman bin Endun, dkk yang disimpan sejak tanggal 15 Maret 2017. “Kami ingin melakukan pembuktian agar hakim mempunyai keyakinan bahwa barang bukti yang disimpan di rupbasan sesuai dengan poin-poin yang tertulis pada daftar barang bukti yang ada,” terang Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Garut, Fiki Mardani. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, berharap melalui pengecekan tersebut, basan yang disengketakan dapat segera meperoleh kepastian hukum. “Kami akan lakukan penyimpanan dan pemeliharaan semaksimal mungkin selama syarat dan prosedur administras

Cek Fisik Baran, Rupbasan Bandung Terima Kunjungan Kejari Garut & PN Garut
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Pengadilan Negeri Garut, Selasa (23/5) sore. Kedatangan mereka untuk melakukan cek fisik terhadap benda sitaan (basan) berupa 10 unit KR 4 yang merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Maman Suryaman bin Endun, dkk yang disimpan sejak tanggal 15 Maret 2017. “Kami ingin melakukan pembuktian agar hakim mempunyai keyakinan bahwa barang bukti yang disimpan di rupbasan sesuai dengan poin-poin yang tertulis pada daftar barang bukti yang ada,” terang Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Garut, Fiki Mardani. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, berharap melalui pengecekan tersebut, basan yang disengketakan dapat segera meperoleh kepastian hukum. “Kami akan lakukan penyimpanan dan pemeliharaan semaksimal mungkin selama syarat dan prosedur administrasi dari barang yang akan disimpan lengkap sesuai standar pengelolaan basan baran yang berlaku karena rupbasan agar bang yang disimpan terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai,” janji Tendi.     Kontributor: Mia Susanti 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0