COBA KABUR, DUA NAPI RUTAN LHOKSUKON BATAL DAPAT REMISI

Dua narapidana (napi) yang mencoba kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara dipastikan gagal mendapatkan remisi untuk tahun 2014.   Dua napi tersebut adalah Muliadi, 27 tahun, warga Murah Mulia dan Maskuri, 29 tahun, warga Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.   Pasalnya salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, sedangkan perbuatan kedua napi tersebut dianggap berbanding terbalik.   Hal itu disampaikan Kepala Rutan Lhoksukon, Muhammad Saleh SH melalui Kasubsi Pelayanan, Muhammad kepada ATJEHPOST.com, Senin 4 Agustus 2014.   “Itu merupakan sanksi atas perbuatan keduanya yang telah mencoba kabur dari Rutan dengan cara memanjat dinding dan melompat dari atap pada Minggu, 3 Agustus 2014 kemarin,” ujarnya.   Ditambahkan Muhammad, sebelum aksi kabur tersebut, pihaknya telah mengusulkan remisi untuk Muliadi karena telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.   “Salah satu syarat mendapa
COBA KABUR, DUA NAPI RUTAN LHOKSUKON BATAL DAPAT REMISI

Dua narapidana (napi) yang mencoba kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara dipastikan gagal mendapatkan remisi untuk tahun 2014.   Dua napi tersebut adalah Muliadi, 27 tahun, warga Murah Mulia dan Maskuri, 29 tahun, warga Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.   Pasalnya salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, sedangkan perbuatan kedua napi tersebut dianggap berbanding terbalik.   Hal itu disampaikan Kepala Rutan Lhoksukon, Muhammad Saleh SH melalui Kasubsi Pelayanan, Muhammad kepada ATJEHPOST.com, Senin 4 Agustus 2014.   “Itu merupakan sanksi atas perbuatan keduanya yang telah mencoba kabur dari Rutan dengan cara memanjat dinding dan melompat dari atap pada Minggu, 3 Agustus 2014 kemarin,” ujarnya.   Ditambahkan Muhammad, sebelum aksi kabur tersebut, pihaknya telah mengusulkan remisi untuk Muliadi karena telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.   “Salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Karena perbuatannya yang tidak baik, maka remisi itu kita cabut kembali. Untuk Maskuri yang belum menjalani masa hukuman di atas enam bulan, kita tidak akan memberikan remisi sepanjang 2014,” katanya.   Selain itu, pihak Rutan Lhoksukon juga mencabut izin mengunjungi keluarga atau CMK sebagai sanksi atas tindakan kedua narapidana tersebut.   Sumber: http://atjehpost.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0