Dapat Remisi Nyepi, 3 Napi Hindu Lapas Gunung Sugih Semakin Termotivasi

Gunung Sugih, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas Gunung Sugih memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 3 narapidana beragama Hindu di Lapas Lampung Tengah pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Minggu (18/3). Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id jumlah narapidana dan tahanan tanggal 16 Maret 2018 mencapai 640 orang. Dari 3 penerima remisi, 2 narapidana menerima remisi 1 bulan, 1 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani sembari menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," Menurutnya narapidana yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Bapak tiga anak ini menyampaikan bahwa dalam Pasal 14 Ayat 1 (i) Und

Dapat Remisi Nyepi, 3 Napi Hindu Lapas Gunung Sugih Semakin Termotivasi
Gunung Sugih, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas Gunung Sugih memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 3 narapidana beragama Hindu di Lapas Lampung Tengah pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Minggu (18/3). Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id jumlah narapidana dan tahanan tanggal 16 Maret 2018 mencapai 640 orang. Dari 3 penerima remisi, 2 narapidana menerima remisi 1 bulan, 1 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani sembari menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," Menurutnya narapidana yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Bapak tiga anak ini menyampaikan bahwa dalam Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan, bahwa pemberian remisi adalah Hak Warga Binaan. Dia menjelaskan Remisi Nyepi diberikan bertujuan untuk untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. "Remisi memotivasi harapan hidup Napi, agar bebas kelak jadi lebih baik," ujar Syarpani. Sementara itu, Made, Napi kasus pencurian ini mengungkapkan terimkasih atas reward yang diberikan dan berjanji akan lebih baik. "Terimakasih Pak kalapas, saya termotivasi karena perilaku baik saya dihargai dengan memperoleh pengurangan pidana. Saya berjanji akan lebih baik lagi", tutupnya. Secara umum, Pemberian remisi nyepi tahun 2018 telah meghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 316.638.000,-. Dengan perincian Rp. 314.874.000,- dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari 5 orang narapidana RKII yang langsung bebas pada hari raya Nyepi. Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang. Kontributor: Shintia

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0