Datang Kemalaman, Tahanan Tipikor Ditolak Rutan

Riauterkini-PEKANBARU-Tiga terdakwa korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yang usai menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rabu (20/8/14) malam. Ditolak kedatangannya oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim. Karena ketiga terdakwa tersebut terlalu malam diantar oleh jaksa yang menyidangkan perkaranya. Karena kurangnya kordinasi, ketiga terdakwa terpaksa diinapkan di sel tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/14) pagi membenarkan adanya penolakan tahanan yang dilakukan oleh pihak Rutan Kulim. "Usai persidangan sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu malam, para terdakwa langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim. Namun di luar perkiraan setiba di rutan, para terdakwa tidak diperkenankan masuk ke dalam rutan. Akhirnya ketiga terdakwa dibawa dan dititipkan di tahanan Kejari Pekanbaru,

Datang Kemalaman, Tahanan Tipikor Ditolak Rutan
Riauterkini-PEKANBARU-Tiga terdakwa korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yang usai menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rabu (20/8/14) malam. Ditolak kedatangannya oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim. Karena ketiga terdakwa tersebut terlalu malam diantar oleh jaksa yang menyidangkan perkaranya. Karena kurangnya kordinasi, ketiga terdakwa terpaksa diinapkan di sel tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/14) pagi membenarkan adanya penolakan tahanan yang dilakukan oleh pihak Rutan Kulim. "Usai persidangan sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu malam, para terdakwa langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim. Namun di luar perkiraan setiba di rutan, para terdakwa tidak diperkenankan masuk ke dalam rutan. Akhirnya ketiga terdakwa dibawa dan dititipkan di tahanan Kejari Pekanbaru," terang Farid. Pagi tadi (Kamis 21/8), ketiga terdakwa sudah diantar kembali ke rutan. Lebih lanjut dijelaskannya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rutan dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Sebab, mengingat jadwal persidangan sering terlalu malam, kita akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait," pungkasnya. Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau Lulik Heri Sutrisno, menyatakan kalau dirinya belum mengetahui hal tersebut. Namun dijelaskannya, memang pengembalian tahanan ke rutan biasanya dilakukan paling lambat pukul 18.00 WIB. "Pada pukul 18.00 WIB, sudah dilakukan serah terima penjagaan dari petugas jaga sore ke petugas malam. Kunci rutan menjadi tanggung jawab Kepala Rutan. Kalau diletakkan sembarangan, takutnya akan disalahgunakan," jelas Lulik. Diharapkan Lulik, semua pihak terkait baik dari pihak rutan, kejaksaan, PN Pekanbaru, maupun kepolisian, saling mengerti dengan keadaan ini. "Kita juga akan jadwalkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tersebut," tegasnya. Sebelumnya pada Rabu sore, tiga pejabat BNI 46 Pekanbaru yaitu Ir Atok, AB Manurung dan Dedi Syahputra, menjalani persidangan Tipikor Pekanbaru, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Perbuatan mereka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan,, menyetujui pencairan kredif yang diduga fiktif kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) pimpinan Esron Napitupulu (berkas terpisah), sehingga negara dirugikan sebesar Rp 40 miliar.***(har) Sumber : riauterkini.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0