Datangi LPP Palangka Raya, Kadiv PAS Kalteng Fokus 3 Hal

Palangka Raya, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hanibal, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (19/6). Ia datang beserta Kepala Bidang Pembinaan, Jevius J. Siathen, serta dua Kepala Sub Bidang pada Divisi Pemasyarakatan. Ada tiga hal pokok yang dilakukan Hanibal dalam kunjungannya ke Lapas Perempuan Palangka Raya, yakni pengecekan langsung pelaksanaan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait fungsi lapas perempuan sebagai lapas tempat penempatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah ini, Revitalisasi Pemasyarakatan, serta laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kepada Kadiv PAS, Kepala Lapas Perempuan Palangka Raya, Dyah Wandansari, menerangkan WBP yang ada per 19 Juni 2019 berjumlah 117 orang. Atas informasi tersebu

Datangi LPP Palangka Raya, Kadiv PAS Kalteng Fokus 3 Hal
Palangka Raya, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hanibal, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (19/6). Ia datang beserta Kepala Bidang Pembinaan, Jevius J. Siathen, serta dua Kepala Sub Bidang pada Divisi Pemasyarakatan. Ada tiga hal pokok yang dilakukan Hanibal dalam kunjungannya ke Lapas Perempuan Palangka Raya, yakni pengecekan langsung pelaksanaan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait fungsi lapas perempuan sebagai lapas tempat penempatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah ini, Revitalisasi Pemasyarakatan, serta laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kepada Kadiv PAS, Kepala Lapas Perempuan Palangka Raya, Dyah Wandansari, menerangkan WBP yang ada per 19 Juni 2019 berjumlah 117 orang. Atas informasi tersebut, Kadiv PAS menilai penempatan WBP perempuan di Lapas Perempuan Palangka Raya sudah terlaksana dengan baik karena sebelumnya hanya dihuni 40-50 WBP perempuan. Walaupun dilakukan perlahan mengingat sarana dan prasarana di sini yang masih kekurangan, Hanibal meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah agar segera memindahkan WBP perempuan ke Lapas Perempuan Palangka Raya. “Lakukan pemindahan sesuai instruksi pusat serta hindari hal-hal terlarang, misalnya adanya hubungan spesial antara WBP perempuan dan laki-laki yang kemungkinan besar bisa memicu permasalahan, bahkan berkembangnya peredaran narkoba,” pesannya. Terkait Revitalisasi Pemasyarakatan, Kadiv PAS menerangkan seluruh WBP akan dilakukan asesmen sehingga nantinya akan dinilai apakah masuk dalam kategori di lapas minimum, medium, atau maksimum. [caption id="attachment_80983" align="aligncenter" width="457"] WBP LPP Palangka Raya[/caption] “Sebelumnya, Divisi Pemasyarakatan fungsinya hanya bimbingan, pengawasan, dan pengendalian saja. Dengan Revitalisasi Pemasyarakatan fungsinya bertambah menjadi bimbingan, pengawasan, pengendalian, dan penindakan,” terangnya. Menyinggung adanya laporan Ombudsman perwakilan Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh keluarga WBP saat kunjungan ke Lapas Perempuan Palangka Raya, Hanibal menuturkan ada dugaan petugas lapas yang dititipkan barang makanan kepada WBP, namun tidak sampai kepada WBP yang bersangkutan. Selain itu, ada juga yang ditolak tidak boleh masuk karena ada makanan yang dilarang. “Kami akan selesaikan secara tuntas berdasarkan aturan. Kedepannya titipan makanan ke lapas diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan agar tidak dibisniskan di dalam lapas. Apalagi lapas sudah menyiapkan tiga kali makan bagi WBP. Selain itu, kami juga kerap menemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, dll yang diselipkan melalui bahan makanan titipan tersebut,” tegasnya. Hanibal menjelaskan dilarangnya makanan terlarang tersebut merupakan aturan yang dari dulu dilaksanakan. “Karena WBP yang ada terdiri dari latar belakang yang berbeda, dengan menghormati keberagaman dan keamanan lapas, maka hal itu kami lakukan,” terang pria yang sudah tiga kali menjadi Kadiv PAS di provinsi berbeda ini. Kepada WBP, Kadiv PAS mengatakan pihaknya tidak pernah mengundang mereka ke lapas, tapi karena mereka telah melangar hukum, maka terpaksa masuk ke lapas. “Jalanilah hukuman hukuman kalian dengan baik danikuti aturan,” pesannya. Diakhir pertemuan, Hanibal menginginkan adanya perubahan sikap dan perilaku WBP agar menjadi warga yang baik selama menjalani hukuman, khususnya dengan adanya Revitalisasi Pemasyarakatan. “Jangan lakukan hal-hal yang melanggar hukum. Apabila nakal dan masih melakukan hal-hal yang dilarang di lapas, kami tidak segan-segan akan memasukkan ke lapas maksimum, yakni tidak boleh keluar kamar dan tidak boleh dibesuk, terisolasi, dan serta mendapatkan haknya,” pungkasnya saat berdialog dengan 115 WBP.         Kontributor: Sub bidang Pembinaan, TI, dan Kerja Sama

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0