Dilkumjakpol Wilayah Sulut Bahas Peningkatan Fungsi Pelayanan Hukum dan Rupbasan

Manado, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado yang diwakili oleh Wahyono selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan mengikuti Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) Tahun 2019, Selasa (25/6) di Hotel Aryaduta Manado. Peserta lainnya berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, BNN Provinsi Sulawesi Utara, Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Manado, serta Badan Narkotika Kota Manado. Bertema “Peningkatan Fungsi Pelayanan Hukum dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara”, Rapat Koordinasi Dilkumjakpol bertujuan memperkuat sinergi dan keterpaduan antar instansi penegak hukum sebagai upaya umembangun harmonisasi, sinkronisasi, dan penyamaan persepsi tata laksana sistem penanganan berbagai permasal

Dilkumjakpol Wilayah Sulut Bahas Peningkatan Fungsi Pelayanan Hukum dan Rupbasan
Manado, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado yang diwakili oleh Wahyono selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan mengikuti Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) Tahun 2019, Selasa (25/6) di Hotel Aryaduta Manado. Peserta lainnya berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, BNN Provinsi Sulawesi Utara, Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Manado, serta Badan Narkotika Kota Manado. Bertema “Peningkatan Fungsi Pelayanan Hukum dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara”, Rapat Koordinasi Dilkumjakpol bertujuan memperkuat sinergi dan keterpaduan antar instansi penegak hukum sebagai upaya umembangun harmonisasi, sinkronisasi, dan penyamaan persepsi tata laksana sistem penanganan berbagai permasalahan hukum. Proses peradilan pidana terpadu memaksa para aparat penegak hukum untuk senantiasa bersinergi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Efendy Peranginangin, menyampaikan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan terkait tindak pidana merupakan masalah yang telah lama ada dalam prakteik penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan dalam praktik menuntut para praktisi dan aparat penegak hukum untuk bersikap lebih hati-hati dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan mengingat akibat yang timbul dari penyitaan maupun perampasan. Selain itu, penyitaan suatu barang bukti terkait tindak pidana seringkali tidak memperhitungkan dampak yang timbul. Padahal secara hukum jenis benda yang akan disita memiliki cara dan kosekuensi yang berbeda-beda. “Benda sitaan dan barang rampasan negara harus memperoleh perlakuan khusus tergantung pada jenisnya. Masalah umum pada pengelolaanya adalah ruang dan waktu serta kurangnya kelengkapan berkas administratif terkait pelimpahan perkara yang berkaitan dengan barang bukti dari masing-masing tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, ketidakpastian status barang bukti, basan baran yang mudah rusak ataupun berbahaya, serta batas waktu penyimpanan,” terang Efendy. [caption id="attachment_81142" align="aligncenter" width="569"] Dilkumjakpol wilayah Sulut[/caption] Ia menilai keterbatasan lahan penyimpanan dan lamanya penyimpanan mempengaruhi kualitas benda sitaan dan barang rampasan negara. Bahkan, ada mobil yang dulunya masih baik kondisinya, sekarang sudah rusak, tidak dapat lagi digunakan, kayu sudah lapuk, bahan bakar sudah menguap, dan kondisi lainnya. Setelah disita oleh negara, benda sitaan dan barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum akan bermuara pada tiga tahapan akhir, yakni dikembalikan pada pemiliknya, dimusnahkan, atau dilelang. Tapi, apalah artinya benda-benda tersebut bila sudah tidak memiliki nilai ekonomi. Pdahal barang-barang tersebut memiliki potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang cukup besar bagi negara. “Perlu adanya sinkronisasi serta menyatukan gagasan dan pendapat untuk memformulasikan rekomendasi yang disepakati bersama dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi lembaga penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara,” tambah Efendy. Pada kesempatan itu, gambaran umum terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan rumah penyimpanan benda sitaan beserta keadaan real kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara dipaparkan oleh Abdu Tilaar selaku Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Manado. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Heni Yuwono, sebagai narasumber beserta Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang diwakili oleh Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang diwakili oleh AKBP Ruben Very Takaendengan selaku Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Akbar selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umun Lainnya.     Kontributor: Rutan Manado

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0