Dir. Yantah Basan Baran Paparkan Kebijakan Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran

Ambon, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Wahiddin, menjadi narasumber dalam Konsultasi Teknis Bidang Keamanan Ketertiban, Kesehatan Perawatan, dan Basan Baran pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Senin (5/6) di salah satu hotel di Kota Ambon. Di hadapan 34 peserta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Maluku itu, Wahiddin memaparkan materi tentang kebijakan pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dalam tata kelola penanganan tahanan dan pelayanan tahanan berdasarkan Standard Minimum Rules serta peran rupbasan. “Dengan kemajuan teknologi saat ini, Ditjen PAS telah melakukan kesepakatan pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi berbasis teknologi informasi agar ada kesesuaian data tentang perpanjangan penahanan, petikan putusan, dan jadwal si

Dir. Yantah Basan Baran Paparkan Kebijakan Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran
Ambon, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Wahiddin, menjadi narasumber dalam Konsultasi Teknis Bidang Keamanan Ketertiban, Kesehatan Perawatan, dan Basan Baran pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Senin (5/6) di salah satu hotel di Kota Ambon. Di hadapan 34 peserta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Maluku itu, Wahiddin memaparkan materi tentang kebijakan pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dalam tata kelola penanganan tahanan dan pelayanan tahanan berdasarkan Standard Minimum Rules serta peran rupbasan. “Dengan kemajuan teknologi saat ini, Ditjen PAS telah melakukan kesepakatan pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi berbasis teknologi informasi agar ada kesesuaian data tentang perpanjangan penahanan, petikan putusan, dan jadwal sidang. Ini adalah ruang lingkup pertukaran data yang menjadi kesepakatan dalam MoU Nomor PAS-HM.05.01-59 Nomor 1454/PAN/HK.00/X/2015 pada 30 Oktober 2015 tentang  Pilot Project Pertukaran Data Perkara Pidana pada Tingkat Kasasi dalam rangka Rintisan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknolgi Informasi,” jelasnya. Selain itu, Wahiddin juga menjelaskan tentang peran Pemasyarakatan dalam bantuan hukum dalam kaitan dengan tahanan yang dikategorikan miskin. “Kanwil Kemenkumham wajib memprioritaskan kegiatan penyuluhan hukum, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin,” pintanya. Kepada jajaran pemasyarakatan, para Kepala Divisi Pemasyarakatan diminta memastikan setiap tahanan miskin mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Standar Pelayanan Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan tahanan Ditjen PAS tertanggal 5 Desember 2014. Terkait materi basan baran, Wahiddin menjelaskan tentang peran rupbasan dalam memberikan empat layanan pengelolaan, yaitu layanan peninjauan, layanan pengambilan, layanan pinjam pakai, dan layanan informasi. “Bila layanan-layanan tersebut dapat dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, maka akan memantapkan koordinasi dan sinkronisasi Rupbasan dengan jajaran terkait,” ungkapnya. Selain Wahiddin, narasumber lainnya adalah Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi Ditjen PAS, Samsul Hidayat, yang memberi materi tentang penegakan kode etik petugas Pemasyarakatan.     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0