Ditjen PAS Bahas Perubahan Nomenklatur Organisasi UPT PAS

Jakarta, IINFO_PAS -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah menyiapkan draf peraturan menteri tentang pengadaan bahan makanan bagi narapidana dan perubahan nomenklatur struktur organisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Pembahasan yang digelar Selasa (22/2) di Ruang Sahardjo Kantor Pusat Ditjen PAS itu juga melibatkan Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nanik Murwanti, serta Kepala Bagian Organisasi Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Dedeh Widaningsih. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, menginginkan adanya perubahan nomenklatur struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham serta tidak perlu ada pengklasifikasian lapas dan rutan. “Tidak perlu lapas/rutan kelas IIA atau IIB, cukup lapas/rutan kelas I atau II. Nomenklatur cabang

Ditjen PAS Bahas Perubahan Nomenklatur Organisasi UPT PAS
Jakarta, IINFO_PAS -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah menyiapkan draf peraturan menteri tentang pengadaan bahan makanan bagi narapidana dan perubahan nomenklatur struktur organisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Pembahasan yang digelar Selasa (22/2) di Ruang Sahardjo Kantor Pusat Ditjen PAS itu juga melibatkan Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nanik Murwanti, serta Kepala Bagian Organisasi Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Dedeh Widaningsih. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, menginginkan adanya perubahan nomenklatur struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham serta tidak perlu ada pengklasifikasian lapas dan rutan. “Tidak perlu lapas/rutan kelas IIA atau IIB, cukup lapas/rutan kelas I atau II. Nomenklatur cabang rutan juga harus diperhatikan tergantung dimana ia berada serta pentingnya kesetaraan eselonisasi jabatan pada UPT Pemasyarakatan,” ungkap Dusak. Guna memenuhi hal tersebut, perlu dilakukan validasi yang cermat untuk menentukan standar yang jelas terhadap pengklasifikasian UPT Pemasyarakatan. “Hal ini memerlukan pembahasan secara internal di lingkungan Ditjen PAS,” tambah Dusak. Hal senada diutarakan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, Aman Riyadi. “Diperlukan kesetaraan dan penyusunan klasifikasi UPT Pemasyarakatan, standar penilaian, penyesuaian nomenklatur jabatan, peningkatan kelas UPT Pemasyarakatan, serta pemetaan lokasi maupun luas lahan yang dibutuhkan secara detail dan komprehensif,” urai Aman. Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS, Asminan Mirza, menuturkan perlunya pembaharuan kembali dukungan pemerintah daerah setempat terhadap bangunan UPT Pemasyarakatan terkait perkembangan otonomi daerah/pemekaran wilayah. “Contohnya adalah Lapas Mataram dan Lembaga Pembinaan Khusus Mataram yang berada di Kabupaten Praya,” tuturnya. Terkait eselonisasi pada ruang lingkup tugas Pemasyarakatan, Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nanik Murwanti, mengatakan akan diberikan eselon yang sama apabila ada justifikasi yang memperkuat argumen bahwa ruang lingkup tugas serta kompleksitas yang dihadapinya sama. Ia mencontohkan rumah penyimpanan benda sitaan negara yang membawahi lebih dari satu kabupaten dimana berisiko menyimpan barang berbahaya eselonisasinya dianggap sama dengan lapas yang dihuni narapidana teroris. “Aturan klasifikasi sudah tidak relevan serta kedudukan wilayah dimana UPT Pemasyarakatan berada perlu dipetakan kembali,” tutur Nanik mengingatkan.     Penulis: Aldri Maitaruna

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0