Ditjen PAS Kebut Pembahasan RUU Pemasyarakatan & Revitalisasi Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan serta percepatan dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Dihadiri oleh seluruh pimpinan tinggi pratama dan jajaran eselon tiga Ditjen PAS, FGD berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (15/4). Dalam FGD ini, dilakukan pembahasan terkait perkembangan penyusunan dan materi muatan dalam perubahan UU Pemasyarakatan yang telah mengalami proses perubahan sejak tahun 2003. Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS, Dr. Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan hal ini dilakukan karena UU Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. “Masih terjadi kekeliruan, tumpang tindih pemahaman tentang definisi

Ditjen PAS Kebut Pembahasan RUU Pemasyarakatan & Revitalisasi Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan serta percepatan dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Dihadiri oleh seluruh pimpinan tinggi pratama dan jajaran eselon tiga Ditjen PAS, FGD berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (15/4). Dalam FGD ini, dilakukan pembahasan terkait perkembangan penyusunan dan materi muatan dalam perubahan UU Pemasyarakatan yang telah mengalami proses perubahan sejak tahun 2003. Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS, Dr. Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan hal ini dilakukan karena UU Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. “Masih terjadi kekeliruan, tumpang tindih pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh sebab itu sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan,” ungkap Utami. Pada dasarnya, UU Pemasyarakatan telah mengalami proses perubahan sejak tahun 2003 dan telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI pada tahun 2018. Pada kesempatan FGD ini, dilakukan diskusi antara Ditjen PAS dan pihak-pihak lainnya mengenai usulan RUU Pemasyarakatan. Selain pimpinan tinggi pratama dan eselon tiga Ditjen PAS, FGD Revitalisasi dihadiri oleh berbagai narasumber antara lain, Direktur Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan KPK, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dr. Agus Riwanto (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Dr. Oce Madril, SH., MA. (Pusat Kajian Anti Korupsi FH Universitas Gadjah Mada), Adrianus Meliala (Ombudsman RI), Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. (Pascasarjana Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Andi Saputra (Media Expert Jakarta), Dr. Bayu Dwi Anggono (Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi FH Universitas Jember), Feri Amsari (Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas), Dr. Jimmy Z Usfunan (FH Universitas Udayana), dan Gigih Guntoro (Lembaga Indonesia Club). Terdapat 11 muatan baru dalam RUU Pemasyarakatan antara lain: Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Azas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Penegasan Fungsi Pemasyarakatan, Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan (Penetapan Kebijakan dan Pelaksana Kebijakan), Hak dan Kewajiban, Perlakuan terhadap Kelompok Resiko Tinggi, Sistem Informasi Manajemen Pemasyarakatan (SIMPAS), Petugas Pemasyarakatan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0