Ditjen PAS-LPSK Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama
Berita Pemasyarakatan | Oleh: Admin Ditjenpas (07/08/13)
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerjasama terkait perlindungan keamanan saksi dan korban selama menjalani penahanan di lapas/rutan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PAS-LPSK, Senin (8/7), bertempat di Hotel Red Top Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mochamad Sueb, dalam seminar yang diadakan selepas acara penandatanganan kerjasama, menyampaikan paparannya terkait konten tentang sistem dan prosedur perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana ditinjau dari perspektif HAM.
“Ketika kategori justice collaborator ditetapkan oleh penegak hukum sesuai dengan tahap penahanannya dan rekomendasi tertulis telah diberikan oleh LPSK, maka lapas/rutan akan memberikan perlakukan khusus berupa perlindungan, pengawasan atau penghargaan ter
Berita Pemasyarakatan | Oleh: Admin Ditjenpas (07/08/13)
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerjasama terkait perlindungan keamanan saksi dan korban selama menjalani penahanan di lapas/rutan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PAS-LPSK, Senin (8/7), bertempat di Hotel Red Top Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mochamad Sueb, dalam seminar yang diadakan selepas acara penandatanganan kerjasama, menyampaikan paparannya terkait konten tentang sistem dan prosedur perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana ditinjau dari perspektif HAM.
“Ketika kategori justice collaborator ditetapkan oleh penegak hukum sesuai dengan tahap penahanannya dan rekomendasi tertulis telah diberikan oleh LPSK, maka lapas/rutan akan memberikan perlakukan khusus berupa perlindungan, pengawasan atau penghargaan terhadap justice collaborator tersebutâ€, ungkap Sueb.
Selain Dirjen Pemasyarakatan, turut menjadi pembicara dalam seminar bertema “Mewujudkan Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasamaâ€, yakni Wakil Ketua LPSK, Lilies Sulistiani. Menurut Lilies, justice collaborator mendapat perlakukan khusus berupa pemisahan tempat penahanan, kurungan atau penjara dari tersangka, terdakwa atau narapidana lain, termasuk dalam hal pemberkasan perkara yang dilaporkan atau diungkap.
“Perlindungan juga bisa berupa penundaan penuntutan atas dirinya, penundaan proses hukum, dan ia dapat memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau tanpa menunjukkan identitasnyaâ€, ucapnya.
Perjanjian Kerjasama Ditjen PAS-LPSK ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Bersama yang telah dijalin sebelumnya untuk memperkuat landasan hukum perlindungan bagi pelaporan saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus pidana dan mempermudah proses penyidikan. Baik pihak Ditjen PAS maupun LPSK berharap Perjanjian Kerjasama ini dapat memberikan penghargaan yang tinggi kepada saksi korban yang telah berjasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Sumber :Â http://ditjenpas.go.id/article/article.php?id=445