Ditjen PAS Siapkan 4 Lapas Khusus Bandar Narkoba

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akan menyiapkan empat lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menempatkan narapidana bandar narkoba. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen PAS, Rabu (2/8) sore. Keempat lapas tersebut adalah Rutan Gunung Sindur Jawa Barat, Lapas Langkat Sumatera Utara, Lapas Batu Nusakambangan Jawa Tengah, dan Lapas Kasongan Kalimantan Tengah. Pengelolaannya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesoa (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia. “Keempatnya akan berbasis teknologi informasi yang dilengkapi sarana prasarana berupa x-ray, senjata api, e-pricon, dan e-visitor," tegas Ma'mun. Pada kesempatan itu, Ma'mun juga mengkonfirmasi bahwa narapidana kasus narkotika penghuni Lapas Batu, Bong Djun Sen alias Aseng bin Ko Liong Kun, telah dipindahkan

Ditjen PAS Siapkan 4 Lapas Khusus Bandar Narkoba
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akan menyiapkan empat lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menempatkan narapidana bandar narkoba. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen PAS, Rabu (2/8) sore. Keempat lapas tersebut adalah Rutan Gunung Sindur Jawa Barat, Lapas Langkat Sumatera Utara, Lapas Batu Nusakambangan Jawa Tengah, dan Lapas Kasongan Kalimantan Tengah. Pengelolaannya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesoa (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia. “Keempatnya akan berbasis teknologi informasi yang dilengkapi sarana prasarana berupa x-ray, senjata api, e-pricon, dan e-visitor," tegas Ma'mun. Pada kesempatan itu, Ma'mun juga mengkonfirmasi bahwa narapidana kasus narkotika penghuni Lapas Batu, Bong Djun Sen alias Aseng bin Ko Liong Kun, telah dipindahkan ke Lapas Pasir Putih. Pemindahan ini terkait dugaan keterlibatan Aseng dalam jaringan narkotika internasional serta penemuan 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda. [caption id="attachment_49546" align="aligncenter" width="300"] Sesdijen PAS, Dir. Kamtib, dan Dit. Watkes mendampingi Plt. Dirjen PAS[/caption] Ditjen PAS bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap proses masuknya satu unit handphone Nokia yang digunakan Aseng untuk mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji. "Dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih supaya tidak ada jejak yang tersisa. Tadi jam 14.30 WIB telah dilakukan pemindahan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan oleh Polri," tambah Ma’mun. Sebelumnya, Satuan Tugas Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika yang berisi 1,2 juta pil ekstasi oleh sindikat jaringan international dari Belanda. Tersangka pertama yang ditangkap an. Liy Kit Cung alias Acung yang mengaku dikendalikan oleh Aseng. Kemudian, polisi menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra yang juga dikendalikan oleh Aseng serta mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi. Namun, ia tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Aseng, terpidana 14 tahun pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009 yang mendekam di Lapas Batu diduga terlibat dalam sindikat ini. Atas kasus tersebut, Kepala Lapas Batu dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Batu dicopot dari jabatannya.     Penulis: Rahma Nuzula Putri

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0