Ditjen PAS Apresiasi Program Rehabilitasi Narkoba Bapas Yogyakarta

Yogyakarta, INFO_PAS - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Asminan Mirza Zulkarnain, mengapresiasi program rehabilitasi narkoba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta. Hal itu disampaikan Mirza dalam kegiatan teleconference Konsultasi Teknis Tentang Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan kepada 60 peserta Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang telah dituju, Kamis (15/3). “Saya apresiasi sekali apa yang sudah dilaksanakan Bapas Yogyakarta karena saya tahu mereka sudah berpengalaman melaksanakan program rehabilitasi narkoba. Jadi, silakan dilanjutkan. Tetap semangat,” ucapnya. Pelaksanaan program rehabilitasi tersebut diberlakukan bagi penyalahguna narkoba sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkoba, maka individu terkait wajib men

Ditjen PAS Apresiasi Program Rehabilitasi Narkoba Bapas Yogyakarta
Yogyakarta, INFO_PAS - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Asminan Mirza Zulkarnain, mengapresiasi program rehabilitasi narkoba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta. Hal itu disampaikan Mirza dalam kegiatan teleconference Konsultasi Teknis Tentang Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan kepada 60 peserta Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang telah dituju, Kamis (15/3). “Saya apresiasi sekali apa yang sudah dilaksanakan Bapas Yogyakarta karena saya tahu mereka sudah berpengalaman melaksanakan program rehabilitasi narkoba. Jadi, silakan dilanjutkan. Tetap semangat,” ucapnya. Pelaksanaan program rehabilitasi tersebut diberlakukan bagi penyalahguna narkoba sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkoba, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi undang-undang tersebut. Masing-masing audiensi yang bergabung dalam teleconference tersebut memaparkan tantangan masalah dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Dalam teleconference tersebut, Bapas Yogyakarta diwakili oleh Diana Anggar Kusuma selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Dewasa. Dalam kesempatan itu, ia melaporkan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi telah dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak dua tahap. “Pelaksanaan program tersebut dilakukan sepulang jam kerja, yaitu setelah jam 4 karena terkendala para klien yang juga sibuk bekerja. Namun, bagi kami hal tersebut bukanlah suatu kendala yang berarti. Kami tetap melaksanakannya dengan senang hati. Laporan kegiatan pun sudah dikirimkan ke Kantor Wilayah dan juga ke Ditjen PAS,” tandasnya.     Kontributor: Rana

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0