Divisi PAS Kalteng Pantau Asesmen Narapidana di Lapas Palangka Raya

Palangka Raya, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memantau pelaksanaan asesmen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya, Kamis (4/7). Asesmen tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya terhadap narapidana pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas. Dari pantauan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kemananan dan Ketertiban, Arief Gunawan, bersama Kabid Pembinaan dan Pembimbingan, TI dan Kerja Sama, Jevius J. Siathen, serta Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan, Kerja Sama, Pirhansyah, melihat jalannya asesmen yang dilakukan para PK Bapas Palangka Raya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan penempatan para narapidana, apakah termasuk dalam kategori lapas maksimum, lapas medium, ataupun lapas maksimum. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 53 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemas

Divisi PAS Kalteng Pantau Asesmen Narapidana di Lapas Palangka Raya
Palangka Raya, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memantau pelaksanaan asesmen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya, Kamis (4/7). Asesmen tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya terhadap narapidana pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas. Dari pantauan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kemananan dan Ketertiban, Arief Gunawan, bersama Kabid Pembinaan dan Pembimbingan, TI dan Kerja Sama, Jevius J. Siathen, serta Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan, Kerja Sama, Pirhansyah, melihat jalannya asesmen yang dilakukan para PK Bapas Palangka Raya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan penempatan para narapidana, apakah termasuk dalam kategori lapas maksimum, lapas medium, ataupun lapas maksimum. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 53 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan pada pasal 2 Poin a sampai dengan d mengatakan bahwa tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku tahanan, narapidana dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan; meningkatkan peran PK; serta meningkatkan penyelenggaraan pengamanan pada lapas dan rutan. [caption id="attachment_81478" align="aligncenter" width="300"] pemantauan asesmen narapaidana[/caption] “Terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, bapas mempunyai peranan penting sejak awal masuk hingga proses keluarnya narapidana. Artinya, pelaksanaan asesmen narapidana wajib hukumnya dilakukan walaupun tanpa adanya surat permintaan dari pihak lapas maupun rutan sebagai bahan pengambilan keputusan apakan narapida tersebut masuk dalam kategori di lapas maksimum, medium, atau minimum,” ucap Arief. Sementara itu, Kepala Lapas Palangka Raya, Syarif Hidayat, mengatakan instansi yang dipimpinnya termasuk kategori lapas maksimum di Provinsi Kalimantan Tengah. “Kami mendapatkan amanah yag jauh lebih besardalam menjalankan tugas sebagai tempat proses pembinaan terhadap narapidana,” urainya. Sebelumnya, pihaknya menerima surat usulan perpindahan narapidana dari Rutan Kuala Kapuas. Berdasarkan surat Kepala Rutan Kapuas tersebut, usulan perpindahan berjumlah 70 orang dikirim secara bertahap. Saat ini sudah ada 49 orang dimana 20 orang sudah dilakukan asesmen oleh PK Bapas Palangka Raya.     Kontributor: Sub Bidang Pembinaan, TI, dan Kerja Sama

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0