Dua Koruptor di Sampang Tidak Dapat Remisi Lebaran

KBRN, Sampang : Dari enam orang narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Sampang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dua orang lainnya dipastikan tidak diajukan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini.   Dua napi yang dimaksud diantaranya Ahmad Rifai, terpidana kasus korupsi dana Porseni tahun 2007 dan Herman Hidayat, terpidana kasus dana pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004.   Djamaluddin, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, mengatakan, tidak diajukannya kedua nama tersebut dalam daftar napi untuk mendapat remisi, lantaran belum membayar denda dalam kasus tipikor yang membelit. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.   "Ada empat narapidana korupsi yang kita ajukan. Kalau yang tidak membayar denda atau mengembalikan kerugian negara tidak kita ajukan," jelas Djamaluddin, Senin (21/7/2014).   Ditambahkan Djamaluddin, secara keseluruhan napi di Rutan Kelas IIB
Dua Koruptor di Sampang Tidak Dapat Remisi Lebaran

KBRN, Sampang : Dari enam orang narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Sampang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dua orang lainnya dipastikan tidak diajukan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini.   Dua napi yang dimaksud diantaranya Ahmad Rifai, terpidana kasus korupsi dana Porseni tahun 2007 dan Herman Hidayat, terpidana kasus dana pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004.   Djamaluddin, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, mengatakan, tidak diajukannya kedua nama tersebut dalam daftar napi untuk mendapat remisi, lantaran belum membayar denda dalam kasus tipikor yang membelit. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.   "Ada empat narapidana korupsi yang kita ajukan. Kalau yang tidak membayar denda atau mengembalikan kerugian negara tidak kita ajukan," jelas Djamaluddin, Senin (21/7/2014).   Ditambahkan Djamaluddin, secara keseluruhan napi di Rutan Kelas IIB Sampang yang diajukan mendapat remisi sebanyak 73 orang, baik dalam pidana umum, narkoba serta korupsi.     "Semua napi yang diajukan ada 73 orang. ketentuannya sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan," pungkasnya. (Supriyadi/DS)   Sumber: http://www.rri.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0