Hakim Pengawas dan Pengamatan Akan Pantau Lapas Manokwari

MANOKWARI - Dalam waktu dekat Hakim Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Manokwari akan kembali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap narapidana di Lapas Klas IIb Manokwari. Dalam Wasmat sebelumnya, sempat ditemukan seorang narapidana politik sedang tidak berada di Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Manokwari Ahmad Yuliandi Arya Putra, SH yang dikonfirmasi Koran ini di Kantornya, Selasa (2/9) mengatakan dalam setahun ini pihaknya sudah dua kali melakukan wasmat.

Dalam setahun Wasmat dilakukan empat kali, hanya saja untuk yang ketiga ini agak terlambat karena adanya pergantian Ketua Pengadilan beberapa pekan lalu.
Ditanya mengenai narapidana yang kerap keluar dari Lapas saat masa hukumannya dari Lapas belum habis, Arya mengaku belum pernah mendengar. “Hanya saat Wasmat sekitar Januari ada seorang narapidana kasus korupsi yang tidak ada di tahanan.

Hakim Pengawas dan Pengamatan Akan Pantau Lapas Manokwari

MANOKWARI - Dalam waktu dekat Hakim Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Manokwari akan kembali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap narapidana di Lapas Klas IIb Manokwari. Dalam Wasmat sebelumnya, sempat ditemukan seorang narapidana politik sedang tidak berada di Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Manokwari Ahmad Yuliandi Arya Putra, SH yang dikonfirmasi Koran ini di Kantornya, Selasa (2/9) mengatakan dalam setahun ini pihaknya sudah dua kali melakukan wasmat.

Dalam setahun Wasmat dilakukan empat kali, hanya saja untuk yang ketiga ini agak terlambat karena adanya pergantian Ketua Pengadilan beberapa pekan lalu.
Ditanya mengenai narapidana yang kerap keluar dari Lapas saat masa hukumannya dari Lapas belum habis, Arya mengaku belum pernah mendengar. “Hanya saat Wasmat sekitar Januari ada seorang narapidana kasus korupsi yang tidak ada di tahanan.

Tapi saat Wasmat untuk Maret semua tahanan sudah ada,” tuturnya.
Dikatakan, jika ada temuan saat melakukan Wasmat akan dilaporkan ke atasannya. Bahkan laporan itu ditembuskan ke sekitar sembilan lembaga, antara lain Kemenkumhan Cq Dirjen Lapas, Kejakasaan Agung, Mahkamah Agung, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat.

Sumber: http://www.radarsorong.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0