|
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Nomor Telp: (021) 3857611 – 3857612
Jakarta, 3 April 2009
Perihal : Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Lingkungan UPT Pemasyarakatan
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
Di Seluruh Indonesia
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan pedoman tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pedoman ini memuat tentang beberapa hal berkenaan dengan tempat pelaksanaan, pemilih, tata cara pelaksanaan, peliputan, dan proses penghitungan di Lapas/Rutan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DI LINGKUNGAN UPT PEMASYARAKATAN DI SELURUH INDONESIA
Bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Cab Rutan pada dasarnya harus sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Namun demikian, karena tempat pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan mempunyai karakteristik yang berbeda, maka perlu ditegaskan tentang tata cara pelaksanaan, peliputan, dan penghitungan suara.
A. Tempat Pelaksanaan
Dengan dihapuskannya TPS khusus pada pelaksanaan pemilu tahun 2009 maka tidak semua lapas dan rutan disediakan TPS. Untuk Lapas dan Rutan yang DPT-nya lebih dari 200 orang masih dibentuk TPS, sedangkan lapas dan rutan yang DPT-nya kurang dari 200 orang tidak disediakan TPS. Pembatasan tentang jumlah ini dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan, karena durasi waktu yang tersedia sangat terbatas.
B. Pemilih
Pemilih adalah seluruh narapidana dan tahanan yang telah didaftar dalam DPT, serta narapidana dan tahanan baru yang telah memiliki formulir A5, Selain itu, diupayakan pegawai lapas dan rutan dapat memilih di TPS lapas/rutan dengan terlebih dahulu memiliki formulir A5. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan pemilu di lapas/rutan.Bagi narapidana/tahanan yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya, harus dijelaskan alasannya dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah.
C. Tata Cara Pelaksanaan
Untuk Lapas/Rutan yang dibentuk TPS (memiliki DPT lebih dari 200 orang):
a. Para pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan tetap berada dalam lingkungan Lapas/Rutan, karena TPS berada di dalam Lapas/Rutan;
b. Para petugas TPS dan saksi dari masing-masing parpol harus menunjukkan surat tugas resmi kepada petugas Lapas/Rutan;
c. Para saksi dan petugas TPS wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Lapas/Rutan dan diberi tanda pengenal khusus;
d. Pengamanan dilakukan oleh petugas Lapas/Rutan dengan dibantu oleh Kepolisian.
Untuk lapas/rutan yang tidak dibentuk TPS (karena DPT kurang dari 200 orang):
a. Para pemilih (narapidana dan tahanan) melaksanakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan Lapas/Rutan;
b. Petugas Lapas/Rutan dengan dibantu Kepolisian harus melakukan pengawalan terhadap narapidana/tahanan yang akan melakukan pencontrengan;
c. Narapidana/tahanan yang akan melakukan pencontrengan dikeluarkan secara bertahap (bergantian) untuk memudahkan pengawalan;
d. Pihak Lapas/Rutan berkoordinasi dengan KPPS agar lokasi TPS tidak terlalu jauh dari Lapas/Rutan.
D. Peliputan
Untuk kegiatan peliputan, wartawan yang akan meliput kegiatan pemilu di Lapas/Rutan harus mempunyai surat ijin resmi dari redaksi dan mempunyai surat identitas wartawan, serta hanya diperbolehkan meliput kegiatan pemungutan suara. Pihak Lapas/Rutan menyiapkan tempat khusus untuk kegiatan peliputan wartawan.
E. Perhitungan Suara
Ketika penghitungan suara, seluruh narapidana/tahanan harus sudah berada di dalam kamar, kecuali narapidana/tahanan yang mempunyai tugas membantu pegawai.
FORMULIR ISIAN JUMLAH DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) UNIT PELAKSANA TEKNIS JAJARAN KANWIL HUKUM DAN HAM WILAYAH ______________________
| NO |
UNIT PELAKSANA TEKNIS |
JUMLAH DPT |
JUMLAH TPS |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| JUMLAH |
|
|
_________________, ____April 2009
KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN______________________________
________________________
NIP. ________________
|