lg
slogan
  Berita |  Agenda |  Site Map 
tops
  kotak  Informasi

Jangan Melakukan Pungli

Jangan Melakukan Gratifikasi

Jangan Melakukan Diskriminasi

Jangan Melakukan Kekerasan

Menu Utama
Halaman Depan
Berita
Artikel
Statistik
Regulasi
Karya Narapidana
Kontak Kami
Situs Terkait
Reformasi Birokrasi
Profil
Sejarah
Tugas dan Fungsi
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Dirjen Pemasyarakatan
Pelayanan Masyarakat
Pengaduan
Tanya Jawab
Download
Cetak Biru
Petunjuk SMS Centre
Amandemen UU Pemasyarakatan
Polling
Bagaimana situs ditjenpas menurut anda?
  
Waktu & Tanggal
IGOS
LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PEMILU 2009
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Nomor Telp: (021) 3857611 – 3857612   

Jakarta, 3 April 2009 

Nomor          :     Pas-HM.01.02-10
Lampiran       :     1 berkas
Perihal           :     Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Lingkungan UPT Pemasyarakatan

Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM

Di Seluruh Indonesia  

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan pedoman tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pedoman ini memuat tentang beberapa hal berkenaan dengan tempat pelaksanaan, pemilih, tata cara pelaksanaan, peliputan, dan proses penghitungan di Lapas/Rutan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
  
Direktur Jenderal Pemasyarakatan 
ttd 
UNTUNG SUGIYONO
NIP. 040029108

Tembusan Kepada Yth: 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

 

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DI LINGKUNGAN UPT PEMASYARAKATAN DI SELURUH INDONESIA 

Bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Cab Rutan pada dasarnya harus sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Namun demikian, karena tempat pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan mempunyai karakteristik yang berbeda, maka perlu ditegaskan tentang tata cara pelaksanaan, peliputan, dan penghitungan suara. 

A.      Tempat Pelaksanaan

Dengan dihapuskannya TPS khusus pada pelaksanaan pemilu tahun 2009 maka tidak semua lapas dan rutan disediakan TPS. Untuk Lapas dan Rutan yang DPT-nya lebih dari 200 orang masih dibentuk TPS, sedangkan lapas dan rutan yang DPT-nya kurang dari 200 orang tidak disediakan TPS. Pembatasan tentang jumlah ini dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan, karena durasi waktu yang tersedia sangat terbatas. 

B.      Pemilih

Pemilih adalah seluruh narapidana dan tahanan yang telah didaftar dalam DPT, serta narapidana dan tahanan baru yang telah memiliki formulir A5, Selain itu, diupayakan pegawai lapas dan rutan dapat memilih di TPS lapas/rutan dengan terlebih dahulu memiliki formulir A5. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan pemilu di lapas/rutan.Bagi narapidana/tahanan yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya, harus dijelaskan alasannya dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah. 

C.      Tata Cara Pelaksanaan

Untuk Lapas/Rutan yang dibentuk TPS (memiliki DPT lebih dari 200 orang):

a.       Para pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan tetap berada dalam lingkungan Lapas/Rutan, karena TPS berada di dalam Lapas/Rutan;

b.       Para petugas TPS dan saksi dari masing-masing parpol harus menunjukkan surat tugas resmi kepada petugas Lapas/Rutan;

c.        Para saksi dan petugas TPS wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Lapas/Rutan dan diberi tanda pengenal khusus;

d.       Pengamanan dilakukan oleh petugas Lapas/Rutan dengan dibantu oleh Kepolisian.

Untuk lapas/rutan yang tidak dibentuk TPS (karena DPT kurang dari 200 orang):

a.       Para pemilih (narapidana dan tahanan) melaksanakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan Lapas/Rutan;

b.       Petugas Lapas/Rutan dengan dibantu Kepolisian harus melakukan pengawalan terhadap narapidana/tahanan yang akan melakukan pencontrengan;

c.        Narapidana/tahanan yang akan melakukan pencontrengan dikeluarkan secara bertahap (bergantian) untuk memudahkan pengawalan;

d.       Pihak Lapas/Rutan berkoordinasi dengan KPPS agar lokasi TPS tidak terlalu jauh dari Lapas/Rutan. 

D.     Peliputan

Untuk kegiatan peliputan, wartawan yang akan meliput kegiatan pemilu di Lapas/Rutan harus mempunyai surat ijin resmi dari redaksi dan mempunyai surat identitas wartawan, serta hanya diperbolehkan meliput kegiatan pemungutan suara. Pihak Lapas/Rutan menyiapkan tempat khusus untuk kegiatan peliputan wartawan. 

E.       Perhitungan Suara

Ketika penghitungan suara, seluruh narapidana/tahanan harus sudah berada di dalam kamar, kecuali narapidana/tahanan yang mempunyai tugas membantu pegawai.

FORMULIR ISIAN JUMLAH DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) UNIT PELAKSANA TEKNIS JAJARAN KANWIL HUKUM DAN HAM WILAYAH ______________________  

NO UNIT PELAKSANA TEKNIS JUMLAH DPT JUMLAH TPS
       
       
       
       
       
       
       
JUMLAH    

_________________, ____April 2009 

KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN______________________________  

________________________

NIP. ________________

 

Webmail
 
webmail

Kelompok Berita
Aplikasi
Sistem Informasi Pemasyarakatan

logosipup.png
Statistik Web
We have 7 guests online
Arsip Berita
Situs Terkait
 
Website Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
 
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
 
Direktorat Jenderal Imigrasi
 
Badan Narkotika Nasional
 
Dept of Corrections Thailand
 
Jabatan Penjara Malaysia
 
The Goverment of Brunei Darussalam
 
Singapore - The Prison Service
 
www.apcca.org
 
Raoul Wallenberg Institute

 
(C) 2010 Direktorat Jendral Pemasyarakatan