|
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan perumusan kebijakan Departemen
dibidang bina registrasi dan statistik, bina perawatan, bina bimbingan
kemasyarakatan, bina latihan kerja dan produksi, bina keamanan dan
ketertiban serta bina khusus narkotika.
-
pelaksanaan kebijaksanaan dibidang bina
registrasi dan statistik, bina perawatan, bina bimbingan
kemasyarakatan, bina latihan kerja dan produksi, bina keamanan dan
ketertiban serta bina khusus narkotika,
- perumusan standar, norma, pedoman, kriteria
dan prosedur dibidang bina registrasi dan statistik, bina perawatan,
bina bimbingan kemasyarakatan, bina latihan kerja dan produksi, bina
keamanan dan ketertiban serta bina khusus narkotika,
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi,
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
|