lg
slogan
  Berita |  Agenda |  Site Map 
tops
  kotak  Informasi

Jangan Melakukan Pungli

Jangan Melakukan Gratifikasi

Jangan Melakukan Diskriminasi

Jangan Melakukan Kekerasan

Menu Utama
Halaman Depan
Berita
Artikel
Statistik
Regulasi
Karya Narapidana
Kontak Kami
Situs Terkait
Reformasi Birokrasi
Profil
Sejarah
Tugas dan Fungsi
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Dirjen Pemasyarakatan
Pelayanan Masyarakat
Pengaduan
Tanya Jawab
Download
Cetak Biru
Petunjuk SMS Centre
Amandemen UU Pemasyarakatan
Polling
Bagaimana situs ditjenpas menurut anda?
  
Waktu & Tanggal
IGOS
BALAI PEMASYARAKATAN SERANG

PERESMIAN RENOVASI GEDUNG BAPAS SERANG DAN PEMBUKAAN PELATIHAN HAM BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN DI JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN

       

Renovasi Bapas Selesai

     

      Ditemani hujan yang rintik, disaat acara renovasi Bapas Serang yang telah mencapai tahap akhir akan diresmikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada hari Rabu, 13 Januari 2010 turut menyaksikan Bapas ( Balai Pemasyarakatan) Klas II Serang memulai wajah baru mereka yang telah mulai beroperasi pada bulan Desember 2003 dengan menempati gedung yang sebelumnya merupakan Balai Harta Peninggalan Serang yang berada di Jalan K.H A Fatah Hasan No.51, Serang.

   

     Hal yang mendasari untuk dilakukannnya renovasi adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : A.04.PL.02.01 Tahun 2003 tentang Perubahan Fungsi Tanah dan Bangunan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Banten (Eks Kantor Balai Harta Peninggalan Serang) menjadi Tanah dan Bangunan Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Serang.

     Gedung Balai Pemasyarakatan Klas II Serang berdiri di atas tanah seluas 1.029 M2 dengan luas bangunan kantor 240 m2 yang terdiri atas 2 (dua) gedung, Letak gedung Balai Pemasyarakatan Klas II Serang berada di Ibu Kota Provinsi Banten, tepatnya di Jl. K.H. A Fatah Hasan Nomor 51, Cijawa, Serang, namun bangunan kantor tidak menghadap ke muka jalan melainkan menyamping.  

    Semula, Gedung Bapas menghadap ke sebelah kiri dan bentuk bangunan yang sangat tidak sesuai dengan pola unit bangunan Bapas. Awalnya Bapas ini memiliki 8 ruangan yang berukuran 1,4 X 1,4 m hanya cukup untuk satu meja, satu kursi dan satu pegawai karena peruntukannya untuk barang harta peninggalan.

     Kini, dimulai dari DIPA tahun 2009, renovasi pun dapat dilakukan dengan dikuatkan sertifikat hak pakai SK tertanggal 31 Januari 2009 untuk memberi kepastian hokum terhadap asset Departemen Hukum dan HAM RI .

     Acara ini juga dihadiri oleh KaUPT se- Wilayah Banten, diantaranya KaRutan Serang, KaRutan Rangkas Bitung, KaRutan Pandeglang, KaRutan Tangerang dan Kalapas Serang, selain itu pejabat di Kantor Wilayah Banten turut hadir diantaranya KaKanwil Banten, Kadiv Pas serta undangan mantan Menteri Agama di zaman Megawati Soekarno Putri, Said Agil Al Munawar.

 

 

       Balai Pemasyarakatan Serang mulai beroperasi pada bulan Desember 2003 dengan wilayah kerja terdiri dari seluruh kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Banten yakni Kota Madya Serang, Kabupaten Serang, Kota Madya Cilegon, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Madya Tangerang, Kab. Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan, sebelumnya tugas-tugas ke-Bapas-an di wilayah provinsi Banten masih ditangani oleh Bapas yang berada di sekitar provinsi Banten, yaitu Bapas Bogor, Bapas Jakarta Barat dan Bapas Jakarta Selatan.

      Dalam sambutannya, “Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan, Ambeg Paramartha menyampaikan Pembangunan Bapas baru maupun renovasi merupakan salah satu upaya peningkatan peran Bapas dalam proses penegakkan hukum, terutama pada penanganan Anak Bermasalah Hukum (ABH) dan proses PB, CMB, dan CB bagi narapidana yang tiap tahun terus meningkat jumlahnya. Diharapkan nantinya Bapas terdapat di seluruh    kabupaten/kotamadya sehingga peran dan fungsi Bapas dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkannya.
 
    Disamping itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengingatkan  bahwa tujuan pemasyarakatan sebagaimana telah saya disampaikan tentang program pembinaan luar lembaga pemasyarakatan, secara institusional fungsi tersebut dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan.

 

      Data Klien Pemasyarakatan Bapas Serang hingga 31 Desember 2009 berjumlah 1767 orang dengan keterangan sebagai berikut :

-     Klien Pembebasan Bersyarat          : 1630 orang

-     Klien Cuti Menjelang Bebas            :     -

-     Klien Cuti Bersyarat                       :  137 orang

-     Klien Pidana Bersyarat                   :     -

-     Klien Asimilasi                                :     -

    Diakhir sambutannya Dirjen Pemasyarakatan memberikan selamat kepada Ka. Bapas beserta jajaran, semoga dengan gedung baru dapat memberikan semangat baru sehingga mampu mempertahankan prestasi sebagai Bapas terbaik pada tahun 2009 dan juga mampu menjadi motivasi bagi Bapas lainnya untuk meningkatkan kinerjanya.

                                                                                                                           (Ismail & Agung)

 

                                                                                                                                                            

 

 
 
 

 

 
 
 

Webmail
 
webmail

Kelompok Berita
Aplikasi
Sistem Informasi Pemasyarakatan

logosipup.png
Statistik Web
We have 10 guests online
Arsip Berita
Situs Terkait
 
Website Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
 
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
 
Direktorat Jenderal Imigrasi
 
Badan Narkotika Nasional
 
Dept of Corrections Thailand
 
Jabatan Penjara Malaysia
 
The Goverment of Brunei Darussalam
 
Singapore - The Prison Service
 
www.apcca.org
 
Raoul Wallenberg Institute

 
(C) 2010 Direktorat Jendral Pemasyarakatan