Latar Belakang
Latar belakang Reformasi Birokrasi secara Umum :
- Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih berlangsung
hingga saat ini
- Tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi
harapan publik
- Tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang belum
optimal dari birokrasi pemerintahan
- Tingkat transparansi dan akuntabilitas biro pemerintahan yang
masih rendah
- Tingkat disiplin dan etos kerja
pegawai yang masih rendah
Tujuan
Tujuan umum Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan :
Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditujukan untuk membangun/membentuk
Postur dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan :
1. Integritas tinggi yaitu perilaku pegawai
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang Kemampuan memberikan pelayanan yang
prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak positif dari
hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai
moral yang tinggi pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan
tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat
2. Senantiasa dalam bekerja menjaga sikap
profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas (kejujuran, kesetiaan,
komitmen) serta menjaga keutuhan pribadi
3. Produktivitas tinggi dan bertanggung
jawab yaitu hasil optimal yang dicapai oleh pegawai Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan
efisien dalam mengelola sumber daya yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan
etos kerja yang tinggi
Tujuan khusus Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
adalah untuk membangun/membentuk :
1. Birokrasi yang bersih yaitu birokrasi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan yang bekerja atas dasar aturan dan nilai-nilai yang dapat
mencegah timbulnya berbagai tindakan penyimpangan dan perbuatan tercela
(mal-administrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Birokrasi yang efisien, efektif dan produktif
yaitu birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mampu memberikan dampak
kerja positif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan
tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga dan biaya).
3. Birokrasi yang transparan yaitu birokrasi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan
atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
4. Birokrasi yang melayani masyarakat yaitu birokrasi Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi
yang memberikan pelayanan prima kepada publik.
5. Birokrasi
yang akuntabel yaitu
birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bertanggung jawab dan
dapat dipertanggungjawabkan atas setiap proses dan kinerja atau hasil
akhir dari
pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan
untuk mencapai
tujuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran
Sasaran Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah
mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
serta sistem manajemen. Secara khusus, sasaran yang ingin dicapai mencakup
berbagai segi yaitu :
1. Kelembagaan (organisasi), dengan
membentuk Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tepat fungsi dan
tepat ukuran (right size)
2. Budaya organisasi, dengan membentuk
Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang profesional dan memilki
kinerja yang tinggi
3. Ketatalaksanaan, dengan membangun
sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai
dengan prinsip prinsip good governance.
4. Regulasi dan deregulasi, dengan menciptakan
birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjalankan regulasi dan
deregulasi secara lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
5. Sumber
daya manusia, dengan menciptakan SDM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang
berintegritas, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, sejahtera dan
terhormat.
- Arahan Strategis
- Penataan Organisasi
- Penataan Sistem
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Unit Organisasi
- Penataan Tata Laksana
- Pengawasan Internal
- Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
- Manajemen Perubahan
Hasil Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan
Media Informasi Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan
|