Jangan Melakukan Pungli
Jangan Melakukan Diskriminasi
Jangan Melakukan Kekerasan
TATA CARA MEMPEROLEH HAK-HAK NARAPIDANA
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 menentukan bahwa Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakukan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.