|
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 Tanggal 7 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , susunan organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
-
Sekretariat Direktorat Jenderal;
-
Direktorat Bina Registrasi dan Statistik;
-
Direktorat Bina Perawatan;
-
Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
-
Direktorat Bina Latihan Kerja dan Produksi;
-
Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban;
-
Direktorat Bina Khusus Narkotika.
|