Sejak tahun 1905 mulai dibuat penjara sentral
wilayah (gewestelijke centralen) bagi terpidana kerja paksa, agar
terpidana kerja paksa dapat melakukan beserta jajarannya. Tercatat
sebagai Kepala Urusan Kepenjaraan yang pertama adalah Gebels seorang
sarjana hukum yang berjasa dalam membuat gebrakan-gebrakan baru dalam
hal kepenjaraan.

Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi
ahli penologi (ilmu kepenjaraan) sistem ini punya andil dalam
menyuburkan terjadinya penularan kejahatan sehingga muncul istilah
“school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya
hukum rimba, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa.
Dan bukan rahasia lagi bila si jagoan ini melakukan aktifitas
homoseksual terhadap mereka yang lebih lemah. Sepanjang hari, di dalam
tembok setinggi empat setengah meter, para terpidana melakukan kerja
paksa yang dikoordinasi layaknya seorang pekerja dalam sebuah
perusahaan. Pekerjaan dilengkapi dengan seperangkat mesin, yang dikenal
dengan istilah “perusahaan besar” (groote bedrijven/groot
ambachtswerk). Sementara di tempat lain di luar penjara pusat,
terpidana dalam tempat hukumannya di dalam lingkungan tembok di pusat
penampungan.
Kebijakan baru ini terlaksana di bawah pimpinan Kepala Urusan
Kepenjaraan (Hoofd van het Gevangeniswezen) tempat penampungan
dipekerjakan dalam lingkup “perusahaan kecil” (klein ambachtwerk).

Masa kolonial juga mencatat sebuah peristiwa yang terbilang kejam,
kejadiannya menimpa seorang pemberontak Indonesia yang sudah menjadi
incaran pemerintah kolonial. Suatu hari pemberontak ini tertangkap dan
sebagai “shock therapy” bagi pemberontak lain, ia diberi hukuman yang
tak berperikemanusiaan. Keempat anggota badannya (tangan dan kaki)
masing-masing diikatkan pada kuda lalu ditarik oleh kuda tersebut
dengan arah berlawanan. Anggota tubuh si pemberontak tercerai berai,
peristiwa ini terkenal dengan peristiwa pecah kulit. Saat ini tempat
peristiwa tersebut dijadikan nama jalan di Jakarta-Kota.

Periode ini ditandai dengan lahirnya cikal bakal
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimulai pada masa ini, yakni
dengan lahirnya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch Indie” (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda). Ketentuan ini
ditetapkan dengan Koninklijk Besluit pada tanggal 15 Oktober 1915 no.
33, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Salah satu isi dari
perundang- undangan ini adalah dihapuskannya istilah “pidana kerja”
menjadi “pidana hilang kemerdekaan”.
Dengan adanya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch-Indie” ini maka
tiada lagi perbedaan perlakuan antara orang Indonesia dan Timur Asing
dengan orang-orang Eropa. Selang tiga tahun sesudah 1 Januari 1918,
terjadi perubahan-perubahan mencolok dalam sistem kepenjaraan.

Salah
satunya adalah dihapuskannya sistem “Gewestelijke centralen”, dan
diganti dengan sistem “Strafgevangenissen” (penjara sebagai sarana
pelaksanaan pidana). Perubahan ini terjadi di bawah pimpinan Kepala
Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda, Hijmans yang tercatat sebagai
pembawa angin segar dalam sejarah perkembangan urusan kepenjaraan
Hindia-Belanda.
Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Hijmans
adalah catatannya yang panjang lebar tentang perbaikan urusan
kepenjaraan tertanggal 10 September 1921 kepada Direktur Justisi. Pria
enerjik ini mengutarakan pandangannya tentang pandangan-pandangannya di
bidang kepenjaraan, yang pada pokoknya berupaya untuk melakukan
reformasi bagi terpidana. Perhatian terutama ditujukan kepada anak-anak
terpidana dan klasifikasi terpidana dewasa. Menurutnya, sedikit
kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki moral di dalam lingkungan
pusat penampungan wilayah, sebaliknya “school of crime” akan
memunculkan penjahat-panjahat baru, yang justru kian menjerumuskan
terpidana menuju jurang kehancuran.
Di bawah kepemimpinan Hijmans pula, Kepenjaraan
Hindia-Belanda untuk pertama kali mengirimkan wakilnya ke Konggres
Internasional Penitentiar kesembilan di London, pada Agustus 1925.
Selain itu tiap tahun memberi sumbangan berupa uang sebanyak 500 Rupiah
kepada sekretariat untuk anggaran pengeluaran negara dan urusan
kepenjaraan.
Baru saja dimulai suatu keteraturan, suasana sontak berubah manakala
terjadi pemberontakan besar-besaran dari bangsa Indonesia terhadap
pemerintah penjajahan Belanda, pada bulan November 1926. Belanda
menyebutnya sebagai “pemberontakan komunis”.

Banyak
putra Indonesia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga
urusan kepenjaraan dihadapkan pada kondisi “overcrowding” (kepenuhan
penjara). Hal ini menjadi sandungan bagi Hijmans yang tengah mencoba
mengembangkan mutu kepenjaraan.
Suasana penjara menjadi tidak kondusif, sering terjadi huru-hara, sebut
saja di Cipinang pada bulan Juli 1926, di mana para tahanan politik
menyanyikan lagu kepahlawanan diikuti gerakan mogok makan. Beberapa
penjara pun berubah fungsi menjadi tempat penampungan tahanan politik,
misalnya penjara Pamekasan dan Ambarawa yang semula diperuntukkan bagi
anak-anak, berubah fungsi untuk menampung tahanan politik. Demikian
pula penjara Cipinang, Glodok, Boyolali, Solo, serta penjara kecil
seperti di Banten, Madiun, dan lain-lain. Bahkan, khusus bagi tahanan
politik didirikan penjara besi di Nusakambangan. Satu catatan lagi,
satu hal yang sering terjadi adalah penyerangan terhadap
pegawai-pegawai penjara.
Kejadian lain yang mewarnai sejarah kepenjaraan di
tanah air adalah penyerbuan terhadap rumah penjara Glodok pada 12
November 1926, sehingga mendorong didirikannya menara penjagaan untuk
mengantisipasi terjadinya penyerangan. Inilah sejarah didirikannya
menara penjagaan.
Rentetan kejadian ini menjadi kendala besar bagi sistem
kepenjaraan yang sesungguhnya tengah dirintis. Benang merah dari segala
kejadian ini adalah menyiratkan betapa sulitnya posisi atau peran
urusan kepenjaraan, yang dihadapkan pada dua kepentingan, seolah
kepenjaraan akan selalu dihadapkan pada momentum yang sifatnya
antagonistic antara harus berperikemanusiaan atau sebaliknya.
Tentang kondisi ini, John Conrad seorang ahli
penologi akhir abad ke-20 menyebutnya sebagai “irrational equilibrium”,
suatu kondisi yang “uneasy compromise”.
Menjelang masuknya pendudukan Jepang ke Indonesia,
penjagaan di penjara-penjara, yang semula dipegang oleh militer diganti
oleh tenaga pegawai kepenjaraan sipil. Pada periode ini tercatat
beberapa peristiwa penting, antara lain;
- Tahun 1921, penjara Madiun menyediakan tempat untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun
- Tahun 1925, didirikan penjara untuk anak-anak di bawah umur 20
tahun di Tanah Tinggi, dekat Tangerang. Serta didirikannya penjara
untuk terpidana seumur hidup di Muntok dan Sragen.
-
Tahun 1927, di Pamekasan dan Ambarawa didirikan penjara anak-anak.
Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus:
- Penjara Sukamiskin untuk orang Eropa dan kalangan inetelktual
- Penjara Cipinang untuk terpidana kelas Satu
- Penjara Glodok untuk pidana psychopalen
- Penjara Sragen untuk pidana kelas satu (pidana seumur hidup)
- Penjara anak-anak di Tangerang
- Penjara anak-anak di Banyu Biru dan Ambarawa
- Penjara khas wanita di Bulu Tangerang
Penjara Bantjeuj menjadi saksi salah satu sejarah
besar, penjara yang terletak di tengah kota Bandung ini pada akhir
tahun 1929 pernah dihuni oleh Presiden Pertama RI, Soekarno, bersama
tiga orang PNI (Partai Nasional Indonesia) yang lain. Sel penjara yang
ditempati Soekarno adalah sel nomor 5 di blok F, berupa ruangan seluas
2,5 x 1,5 meter, yang di dalamnya terdapat satu tempat tidur lipat dan
sebuah toilet non-permanen. Satu-satunya penghubung dengan dunia luar
adalah sebuah lubang kecil di pintu besi.
Pada Mei 1930, Pengadilan Negeri memutuskan untuk
memindahkan Soekarno, dkk ke penjara Sukamiskin, 15 kilometer dari
Bandung. Kali ini Soekarno menempati sel nomor 233, berukuran 2 x 3
meter. Waktu masuk penghuninya dicukur gundul dan diberi pakaian
penjara yang terbuat dari kain katun kasar. Hanya dua minggu sekali,
sang istri, Inggit Ganarsih diperbolehkan menjenguk.